News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Tersangka Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Berhasil Diringkus di Makassar

Peredaran narkotika sebesar 30.2 Kilogram Sabu dan 8.229 butir pil mepherdron berhasil digagalkan di Kota Makassar.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 13:46 WIB
Enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional
Sumber :
  • Muhammad Noer
Makassar, tvOnenews.com - Petugas kepolisian satuan dari narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika sebesar 30.2 Kilogram Sabu dan 8.229 butir pil mepherdron dari lima tersangka yang di tangkap di kota makassar dengan lokasi yang berbeda-beda, Senin (28/10/2024).
 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Berawal dari penangkapan dua tersangka yakni IS dan HR di temukan di saku seberat 5 gram di jalan Opu Daeng Siraju kecamatan tamalate kota makassar," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
 
Mereka yang ditangkap ini sebagai kurir yang kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di lokasi yang sama menemukan 26 saset dengan berat 64 gram.
 
Petugas kemudian melakukan pengembangan atas IS dan HR digeledah di rumah kosong menemukan 1 kilogram sabu disadel motor. 
 
Dari pengakuan IS dan HR mengaku sabu yang di peroleh tersebut dari rekannya TG dan HRP.
 
"Petugas berhasil menangkap TG, DAN, HRP di perumahan Green River View di jalan metro tanjung bunga, petugas menyita 6.2 Kilogram Sabu dan pil Mepherdron sebanyak 8.229," ungkapnya
 
Dari pengakuan TG dan HRP ini, barang haram narkotika ini di bawahnya dari kendari Sulawesi Tenggara.
 
Di lokasi kendari sulawesi tenggara petugas kepolisian satuan narkoba Polrestabes Makassar menemukan barang bukti 2 koper berisi 22 paket sabu seberat 22.983 Kilogram.
 
"Sabu seberat 22.983 Kilogram  tersebut yang di temukan di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara dari tangan AN dan FS," jelasnya.
 
Enam orang tersangka pengedar narkotika ini yakni IS, HR, TG, HRP, AN dan FS adalah sama-sama bekerja di tempat yang sama Circle di kurir Shopee express dan sudah resign.
 
Mereka merupakan jaringan internasional yang disuruh untuk mengirimkan sabu melalui online ke suatu lokasi yang di arahkan Bandar sabu tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 
Dari penangkapan ke enam para tersangka ini, petugas mengenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjaran 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (mnr/frd)
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT