News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tolak Pergantian Nama Bandara Tampapadang Puluhan Massa Geruduk Kantor DPRD

Puluhan anggota Himpunan Pelajar Pitu Ulluna Salu (Hipmapus), menolak pergantian nama Bandara Tampapadang, yang rencananya akan diganti dengan Bandara Andi Depu Tampapadang, berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi, Sulbar, Rabu (2/2/2022).
Rabu, 2 Februari 2022 - 11:17 WIB
Puluhan anggota Himpunan Pelajar Pitu Ulluna Salu (Hipmapus), menolak pergantian nama Bandara Tampapadang
Sumber :
  • Tim Tvone-Gusni Kardi

Mamuju, Sulawesi Barat - Puluhan anggota Himpunan Pelajar Pitu Ulluna Salu (Hipmapus), menolak pergantian nama Bandara Tampapadang, yang rencananya akan diganti dengan Bandara Andi Depu Tampapadang, berunjuk rasa di kantor DPRD Provinsi, Sulbar, Rabu (2/2/2022). 

"Kami anggota Hipmapus, menolak keras pergantian nama Bamdara Tampapadang, menjadi Bandara Andi Depu Tampapadang," kata Korlap Aksi, Agum Zulkifli dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puluhan massa aksi tersebut dalam aksi membawa pamflet yang bertuliskan, "tolak pergantian nama Bandara Tampapadang", Dalam pamflet yang dibawa, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk membayarkan ganti rugi lahan Bandara Tampapadang yang belum terbayarkan.

Selain itu, massa aksi juga menggelar orasi, mendesak pemerintah Provinsin Sulbar, agar melakukan transparansi anggaran pembebasan lahan yang hingga saat ini hanya berkisaran 20% yang sudah diganti rugi.

Untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan dalam aksi tersebut puluhan satpol PP dan polisi mengamankan aksi tersebut. Setelah menggelar orasi sekitar 1 jam akhirnya puluhan massa aksi diterima aspirasinya oleh anggota DPRD Provinsi Sulbar, di ruangan aspirasi.

Puluhan massa aksi yang menolak pergantian nama tersebut diterima aspirasinya oleh dua orang anggota dewan, yakni Syahril Hamdani dari Fraksi Gerindra dan Taufik dari Fraksi Golkar. Selain itu juga hadir Kadis Perhubungan Pemprov Sulbar, Made Raski serta Kepala Kesbangpol Herdin Ismail.

Suasana saat puluhan massa aksi diterima aspirasinya sempat memanas bahkan antara massa dengan anggota dewan terlibat aksi adu mulut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Puluhan massa aksi membubarkan diri setelah pihak anggota dewan berjanji akan menyampaikan aspirasi massa aksi ke pimpinan DPRD Pemprov Sulbar.

Sebelum membubarkan diri masa aksi berjanji jika pihak pemerintah tetap akan memaksakan untuk mengganti nama dan tidak membayarkan ganti rugi lahan masyarakat Tampapadang yang diambil untuk membangun Bandara Tampapadang, mereka akan kembali menggelar aksi serupa. (Gusni Kardi/Ask)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT