“Mungkin di dalam pelaporan yang disampaikan klien saya itu, selain tidak dinafkahi lahir batin atau ditelantarkan, juga terancam ketiga anak-anaknya putus sekolah. Dimana mulai dari biaya akomodasi anak-anaknya, kemudian operasional, kemudian kebutuhan hidup anak-anaknya, itu terputus," ungkap Kuasa Hukum S-H, Wawan Nur Rewa.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pihaknya telah melakukan proses di Propam.
"Tentu kita akan proses dan nanti akan cek, bagaimana kronologis dan duduk permasalahannya. Nanti bagaimana perkembangannya nanti akan saya sampaikan, apakah terpenuhi unsurnya, apakah terpenuhi unsurnya dalam etiknya, atau disiplinnya," imbuhnya. (wsn/frd)
Load more