Kendari, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara memaparkan peta kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di 17 Kota Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Tenggara. Hal itu dikatakan oleh Bawaslu saat menggelar kegiatan Rakor dan Louncing Peta Kerawanan Pilkada di salah satu hotel di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (9/9/2024).
Menurut pemaparan Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo kerawanan pemilihan merupakan segala hal yang berpotensi mengganggu dan menghambat pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kerawanan terdiri dari kejadian dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan berpotensi mempengaruhi jalannya Pemilihan.
“Jika diabaikan, kerawanan pemilihan dapat menjadi tantangan dan potensi masalah bagi penyelenggara Pemilihan dalam mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sesuai dengan printip-prinsip utama Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, Adil, dan transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Olehnya itu Pihak Bawaslu Sulawesi Tenggara menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil pemetaan kerawanan terdapat 7 isu strategis yang menjadi perhatian dan perlu diwaspadai yaitu Isu pelaksanaan pemungutan suara, isu Distribusi Logistik Pemilihan, isu adjudikasi dan keberatan, isu keamanan, isu otoritas penyelenggara Pemilu,Isu netralitas ASN, dan Isu Politik Uang.
“Terhadap faktor kerawanan isu Netralitas ASN dapat dilakukan pencegahan pelanggaran oleh Pejabat Pembina Kepagawaian (PPK) dan partisipasi masyarakat. Sementara isu politik uang Bawaslu Sultra akan melakukan patroli pengawasan yang diikuti dengan pelibatan masyarakat dalam melaporkan praktik politk uang,” tegasnya.
Hal-hal tersebut perlu diwaspadai mengingat adanya suatu kejadian yang berulang kali terjadi dari Pemilu/Pemilihan di Sulawesi Tenggara pada rentan waktu 2018-2024. Kejadian yang berulang tersebut dikategorikan sebagai kerawanan tinggi.
Olehnya itu, lanjut Iwan sebagai lembaga non struktural tingkat Provinsi yang diberikan tugas dan fungsi dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan pengawasan Pemilihan, Bawaslu Sultra menganggap bahwa deteksi dini melalui pemetaan kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024 penting untuk dilakukan.
“Kami telah mengumpulkan, mengidentifikasi, dan menelaah data-data yang diperlukan dalam penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu/Pemilihan,” tambahnya.
Dalam IKP Provinsi Sulawesi Tenggara, terdapat juga 5 isu utama yang menjadi indikator yaitu Adjudikasi dan Keberatan yang terdiri dari adanya gugatan hasil pemilu dan sengketa proses Pemilu, rekomendasi/putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU, Adanya intimidasi terhadap Penyelenggaran Pemilu, Adanya Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu/pemilihan.
(emr/asm)
Load more