"Status lainnya apakah pernah terpidana, belum pernah terpidana, tidak terpidana, kalu terpidanakan berdasarkan PKPU ada tiga kluster besar tidak pernah terpidana, terpidana ringan atau tindak pidana politik, dan terpidana ancaman dibawah 5 tahun dan selanjutnya kluster yang diancam diatas 5 tahun, syaratnya berdasarkan putusan MK harus berjedah 5 tahun," ungkapnya.
KPU Sulut memberikan batas waktu kepada para bakal calon selama 3 hari mulai tanggal 6 - 8 September 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi yang kurang selama masa perbaikan. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan, mereka tidak dapat memenuhi persyaratan, maka bakal calon tersebut akan terancam gugur dari pencalonan.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa seluruh proses verifikasi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, guna memastikan pemilihan yang transparan dan adil,” tutup Salman.
Halaman Selanjutnya :
Dengan adanya temuan ini, KPU Sulut berharap semua bakal calon dapat segera melengkapi berkas-berkas yang kurang agar dapat mengikuti tahapan pemilihan berikutnya dengan baik. Saat ini tahapan administrasi serta verifikasi menjadi bagian krusial dalam memastikan seluruh calon memenuhi syarat sesuai regulasi pemilu.
Load more