"Saat tiba di Kalimatan Timur, pelaku langsung ke Penajam Paser Utara. Di sana anggota Resmob menangkap pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Andi Rian menyebut pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Pelaku juga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Untuk acaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," ucapnya. (wsn/frd)
Load more