Fatahillah juga menegaskan, terkait dugaan pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh mahasiswa Baada Yung Hum Marasa, seharusnya diadukan oleh pribadi Ali Mazi bukan melalui orang lain ataupun ajudannya.
"Inikan kebiasaan demonstrasi, kalau memang pemdemo mengeluarkan kata-kata yang menyerang pribadi orang lain berarti orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan itu kalau memang harus ditindaklanjuti secara hukum harus dia melakukan aduan secara pribadi (tidak boleh lewat ajudan/orang lain)," pungkasnya.
(Erdika Mukdir / ASM)
Load more