Makassar, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar diringkus Tim Satreskrim Polrestabes Makassar. Hal itu lantaran melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan bahwa warga negara asing tersebut melakukan rudapaksa terhadap korban pada September 2023 tahun lalu.
"Pelaku sempat buron selama setahun," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 18 Juli 2024.
Devi Sujana juga mengatakan, pelaku yang bernama Muhammad Yamin, 28, tersebut ditangkap di Jakarta hasil berkoordinasi dengan Imigrasi dan UNHCR. Kemudian langsung dibawa ke Kota Makassar.
"Setelah kejadian yang bersangkutan lari ke Jakarta dan alhamdulillah kerjasama kita dengan Imigrasi dan UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, pelaku ini melakukan aksinya di salah satu wisma di Kota Makassar. Awalnya pelaku ini hanya mengenal salah satu keluarga korban hingga kemudian dekat dengan korban.
"Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya, dan kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana-mana," ujarnya.
Load more