Atas kejadian itu, sambung La Ode Azhar mengaku DPRD merasa sudah tidak punya nilai, karena teman-teman eksekutif mengambil kebijakan tanpa sepengetahuan DPRD. Padahal APBD ini merupakan produk bersama, dimana implementasi eksekutif tapi merancang, mendiskusikan dan sampai menetapkan itu ada di DPRD.
"Tetapi kita sudah tetapkan berhari-hari dengan menghabiskan waktu dan pikiran kita buang di situ, ternyata ada kepala daerah baru dia rubah sepihak dan atas kejadian itu kita bentuk Pansus", bebernya.
La Ode Azhar mengaku Pansus ini mulai bekerja yang dibagi menjadi tiga tim untuk melakukan langkah-langkah dan kalau ditemukan ada pelanggaran sangat luar biasa tentunya ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pucuk pimpinan dan bahkan bisa ke sampai ke aparat penegak hukum (APH).
Menurutnya, dalam Pansus ini dengan adanya hak yang dimiliki DPRD yakni, interpelasi, hak angket, menyatakan pendapat. Tapi dalam hal ini bisa saja hak angket yang berpotensi, karena bisa menyelidiki bekerja seperti APH.
"Kita bekerja itu menelusuri apakah ada tidak temuan pelanggaran pidana atau ada unsur kemufakatan jahat. Kemudian ada tidak program yang dibuat untuk kepentingan tertentu dan hasilnya ini KPK bisa masuk dalam konteks pencegahan", tutupnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Kendari, Cornelius Padang membantah jika pihaknya tidak melibatkan DPRD dalam pembahasan yang dimaksud.
“Yang jelas dari pemda tidak mungkin hal itu tidak dibahas. Dalam nomenklatur itu memang tidak menyebut atau tidak dikatakan khusus soal MTQ tapi kan disitu ada pembahasan soal pembenahan jalan dan bangunan pelengkap jalan, nah untuk fokusnya itu kan kebijakan pemda,” bebernya.
Load more