Muna, tvOnenews.com - Sempat buron lebih dari setahun hingga menyandang status DPO, mantan Pj Kepala Desa di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, berhasil ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Desa Bakti Jaya, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tenggah.
Personil Resmob Satreskrim Polres Muna berhasil menangkap mantan pj Kepala Desa bernama Bahri yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2018 di desa yang dipimpinnya Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara sebesar Rp 428 juta.
Menurut Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Arsangka, Bahri melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2023 silam, saat itu bahri yang mangkir panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka rupanya langsung kabur. Namun lanjut Arsangka, pihaknya terus bekerja hingga mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
"Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, saya langsung memerintahkan beberapa anggota berangkat ke Banggai untuk menangkap tersangka, Alhamdulillah saat anggota tiba disana, tersangka belum bergeser sehingga langsung dilakukan penangkapan, "ungkap Arsangka, saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Load more