News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aksi Unjuk Rasa Tolak Tapera di Makassar, Mahasiswa Tutup Jalan Hingga Malam

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Humpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora) melakukan aksi unjuk rasa tolak Tapera di depan Kampus UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Selasa, 11 Juni 2024 - 18:51 WIB
Aksi demonstrasi menolak Tapera di Makassar
Sumber :
  • Andri Resky

Makassar, tvOnenews.com - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Humpunan Mahasiswa Islam Cabang Gowa Raya (HMI Cagora) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampus UIN Alauddin, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 19.30 wita, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa HMI Cagora yakni penolakan keras Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

 

Ketua HMI Cabang Gowa Raya, Nawir Kalling mengatakan bahwa penerapan Tampera dianggap terburu-buru dan merugikan pekerja.

 

"Kami dari HMI Cabang Gowa Raya melakukan aksi demonstrasi terkait Tampera, karena kami merasa Tampera ini masih buru-buru untuk menerapkan ke pegawai," ujarnya.

 

Nawir juga menyoroti rencana penerapan kebijakan ini secara umum pada tahun 2027, serta temuan anggaran sebesar 500 miliar rupiah oleh BPK tahun lalu.

 

"Meskipun, aturan atau kebijakan yang disampaikan bahwa tahun 2027 baru kemudian diterapkan secara umum kepada perusahaan-perusahaan untuk mendaftarkan pegawainya. Kemudian tahun kemarin ada anggaran yang ditemukan BPK senilai 500 miliar," sebutnya.

 

Lebih lanjut, Nawir mengkritisi logika di balik kebijakan tersebut yang mengharuskan pekerja menabung selama 30 tahun untuk mendapatkan satu rumah.

 

"Dengan itu kami dengan tegas menyampaikan untuk mencabut kebijakan Tampera, karena dianggap bahwa ini tidak sesuai dengan hang seharusnya diberikan kepada masyarakat," ungkapnya.

 

Tidak seharusnya kata Nawir, dipungut besar kepada masyarakat khususnya kepada pekerja dan peruntukannya pun bermasalah.

 

"Tidak rasional bahwa bekerja selama 30 tahun untuk mendapatkan satu rumah. Katanya subsidi silang, tapi logikanya tidak semua pekerja di bangsa ini, negara ini tidak memiliki rumah," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Pertanyaannya adalah pekerja yang memiliki rumah apakah diwajibkan juga atau tidak," pungkas Nawir. (ary/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT