Berpura-pura Dibegal, Pria di Jeneponto Ternyata Tilap Uang Rp49.7 Juta Hasil Tagihan Bibit Jagung
Namun ternyata dirinya hanya beralibi seolah-olah jadi korban perampokan dengan tujuan menggelapkan uang tagihan bibit jagung sebesar Rp49,7 juta.
Kamis, 6 Juni 2024 - 14:11 WIB
Sumber :
- Andi Wahyudi
Akibat dari perbuatannya yang membuat laporan palsu di depan pejabat dan menggelapkan uang, pelaku dikenakan pasal 378, 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(awi/frd)
Load more