"2 Hari kemudian kita lakukan control delivery, dan berhasil di amankan pelaku S. Jadi inisial S & MY ini sama-sama kurir yang nantinya mengantarkan paket tersebut menuju Kabupaten Yukimo berhasil kita amankan," jelasnya.
Lebih lanjut kata AKP Lumbrian Hayudi, barang haram tersebut rencananya akan dipecah menjadi saset kecil untuk diedarkan kepada penambang ilegal di Kabupaten Yakuhimo, Papua.
"Pemesannya itu ada du Yukimo, rencananya mau di pakai pekerja tambang ilegal," tuturnya.
Kedua kurir sabu ini, kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel, Makassar, dan di jerat UU Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
(wsn/asm)
Load more