ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
konferensi Pers berkaitan putusan menolak gugatan penggugat terhadap dua media online di Makassar
Sumber :
  • Antara

Tok! Gugatan Mantan Stafsus Gubernur Sulsel Terhadap Jurnalis dan Media Online di Makassar Ditolak Hakim

Dan dengan demikian para penggugat sebagai pihak yang dikalahkan, haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini.
Rabu, 22 Mei 2024 - 18:27 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Makassar, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan menolak perkara sengketa Pers dengan nilai gugatan Rp700 miliar terhadap tergugat dua media daring inikata.co.id dan herald.id dan wartawannya.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dalam pokok perkara, menyatakan, gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard)," kata Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dalam amar putusan diterima, di Makassar, Selasa (21/5/2024).

Selain menolak gugatan dari para penggugat mantan staf khusus Gubernur Sulsel atas putusan perkara Perdata Nomor 3/Pdt.G/2024/PN.Mks, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp362 ribu.

Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim di PN Makassar pada Selasa, 14 Mei 2024, dengan Hakim Ketua R Mohammad Fadjarisman dan anggota Hakim anggota  Halidja Wally, dan Burhanuddin.

Selanjutnya, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Mei 2024 dengan dihadiri Panitera Pengganti, Rosanny Novianty Nika, selanjutnya dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari ini.

Baca Juga

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim menimbang, bahwa apabila dilihat dari pihak yang ditarik oleh para penggugat kemudian dihubungkan dengan posita gugatan para penggugat menyangkut pemberitaan media online dikaitkan dengan ketentuan pertanggungjawaban termuat dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Maka jelas, terlihat para penggugat tidak menarik pihak yang paling bertanggungjawab dalam pers itu sendiri dan justru menarik pihak lembaga persnya berikut jurnalisnya, katanya dalam amar putusan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasto Ngaku Sempat Dapat Ancaman akan Dipenjarakan Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Ngaku Sempat Dapat Ancaman akan Dipenjarakan Jika Tak Mundur dari Sekjen PDIP

Hasto Kristiyanto mengaku dirinya pernah mengalami tekanan politik dan ancaman fisik, termasuk ancaman kriminalisasi hukum, agar mundur dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP.
Hasto Ngaku Lupa saat Riezky Aprilia Bilang 'Saya Tahu Anda Sekjen Partai tapi Anda Bukan Tuhan'

Hasto Ngaku Lupa saat Riezky Aprilia Bilang 'Saya Tahu Anda Sekjen Partai tapi Anda Bukan Tuhan'

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mengaku lupa terkait pernyataan Riezky Aprilia yang menyebut, “Saya tahu Anda Sekjen Partai, tapi Anda bukan Tuhan,” dalam pertemuan pada 27 September 2019.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad, menyatakan ambisinya kembali tampil memperkuat Maung Bandung dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2025 yang dijadwalkan bergulir pada Juli mendatang.
Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menanggapi perihal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Tak Mau Lama di Liga 2, PSS Pertahankan Cleberson sebagai Tembok Pertahanan!

Tak Mau Lama di Liga 2, PSS Pertahankan Cleberson sebagai Tembok Pertahanan!

PSS Sleman resmi mempertahankan bek asing asal Brasil, Cleberson Martins de Souza, untuk mengarungi kompetisi Liga 2 musim 2025/2026.

Trending

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Jumat 27 Juni 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Jumat (27/6/2025).
Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Cedera Hampir Pulih Total, Dimas Drajad Bertekad Bawa Persib Juara Pra-Musim!

Penyerang Persib Bandung, Dimas Drajad, menyatakan ambisinya kembali tampil memperkuat Maung Bandung dalam turnamen pramusim Piala Presiden 2025 yang dijadwalkan bergulir pada Juli mendatang.
Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Soal Isu Ijazah Jokowi Dicetak di Pasar Pramuka, Pengamat: Respons Lambat UGM Memperkeruh Situasi

Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menanggapi perihal polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.
Piala Dunia Antarklub Tercoreng, FIFA Diminta Bertindak Gegara Pemain Real Madrid

Piala Dunia Antarklub Tercoreng, FIFA Diminta Bertindak Gegara Pemain Real Madrid

Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) resmi membuka penyelidikan disipliner terhadap pemain klub Meksiko, CF Pachuca, Gustavo Cabral, atas dugaan komentar bernuansa rasial kepada bek Real Madrid, Antonio Rudiger.
Terpopuler Timnas Indonesia: Iran Resmi Dicoret FIFA, Indonesia Lolos Pildun 2026? Media Korea Selatan Heran Indonesia Lolos Round 4, Suporter Malaysia Kena Karma Usai Ejek Indonesia

Terpopuler Timnas Indonesia: Iran Resmi Dicoret FIFA, Indonesia Lolos Pildun 2026? Media Korea Selatan Heran Indonesia Lolos Round 4, Suporter Malaysia Kena Karma Usai Ejek Indonesia

Top 3 artikel terpopuler soal Timnas Indonesia Jelang Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026. Kabar Iran dicoret FIFA, maka Indonesia bisa auto lolos Piala Dunia 2026, Media Korea
Timnas Indonesia Ketiban Untung Usai Nick Kuipers Gabung Dewa United, Garuda Punya Opsi Tambahan di Lini Belakang

Timnas Indonesia Ketiban Untung Usai Nick Kuipers Gabung Dewa United, Garuda Punya Opsi Tambahan di Lini Belakang

Kepindahan Nick Kuipers dari Persib Bandung ke Dewa United tak hanya jadi angin segar bagi klub barunya, tapi juga bisa membawa keuntungan bagi Timnas Indonesia. Apa alasannya?
Patrick Kluivert Full Senyum Dapatkan Kabar Bahagia, Angkatan Awal Naturalisasi Timnas Indonesia Semakin Dekat dengan Promosi

Patrick Kluivert Full Senyum Dapatkan Kabar Bahagia, Angkatan Awal Naturalisasi Timnas Indonesia Semakin Dekat dengan Promosi

Ivar Jenner menjadi angkatan awal proyek naturalisasi Timnas Indonesia dari garis keturunan. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT