Sementara itu polisi masih mencari kedua orang tua bayi yang tega membuang bayi yang diperkirakan berusia 2-3 hari tersebut. Pelakupun terancam 5 tahun penjara jika terbukti dengan sengaja membuang bayi.
"Akan dijerat Pasal 308 KUHP tentang penelantaran anak, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Kapolsek Moncongloe, Iptu Suhardi. (wsn/frd)
Load more