News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Karena Dendam, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Penangkapan pelaku setelah dilaksanakan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan siap bertemu pelaku di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di bawah jembatan layang Makassar.
Selasa, 30 April 2024 - 13:49 WIB
Rilis kasus dengan menghadirkan tersangka SA (26) di Polsek Bontoala
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Tim unit Resmob Polsek Bontoala menangkap pelaku berinisial SA berusia 26 tahun atas upaya pembakaran rumah mertuanya yang terekam Cctv di Jalan Satangnga Lorong 131 pada Jumat, 26 April 2024 sekitar pukul 02.00 Wita di Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Motif dari pelaku adalah dendam dan ini persoalan keluarga, ada sedikit ketersinggungan pelaku terhadap korban," kata Kapolsek Bontoala Komisaris Polisi Muhammad Idris saat rilis kasus dengan menghadirkan tersangka di Polsek setempat, Senin (29/4/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penangkapan pelaku setelah dilaksanakan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan siap bertemu pelaku di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di bawah jembatan layang Makassar. Selanjutnya, polisi mengamankannya lalu dibawa ke Polsek Bontoala untuk diinterogasi.

Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal pada Kamis, 25 April 2024 saat pelaku mendatangi rumah tersebut untuk mencari istrinya usai bertengkar. Di lokasi itu ada pula tante korban. Namun pelaku merasa marah dan kecewa diduga pihak keluarga tidak memperbolehkan bertemu istrinya.

Karena masih merasa marah dan teringat atas semua perbuatan yang dilakukan istrinya, pelaku lalu menghubungi ponselnya untuk bertemu, namun korban tidak mau menjawab kemudian mematikan panggilan telepon.

Pelaku sempat mengirim pesan ke istrinya yang berisi "cek saja Cctv apa yang saya lakukan". Dan pada Jumat dini hari pelaku mengambil jerigen di gudang kosong dekat rumahnya dan sempat memantau situasi, selanjutnya membeli bensin di Jalan Kandea dengan mengendarai sepeda motor.

Usai membeli bensin, bersangkutan kembali ke rumah mertuanya Fenny Gowarto dengan memarkir motor disamping rumah korban, lalu berjalan keluar lorong (gang) untuk melihat situasi di luar sambil mencari karton untuk membakar rumah itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku lalu menyiram bensin di depan teras rumah korban lalu membakar karton dengan korek api lalu menyalakan area yang disiram bensin, setelah menyala pelaku bergegas meninggalkan lokasi kejadian dengan motornya. Aksinya pun terekam kamera pengintai atau CCTV.

Beruntung api tersebut hanya membakar sejumlah barang-barang di depan teras rumah korban dan tidak meluas ke rumah-rumah warga lainnya yang saling berdekatan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT