News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terjadi Pelanggaran, Dua TPS di Makassar Berpotensi PSU

dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi digelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading ditemukan ada tiga orang tidak terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut.
Sabtu, 17 Februari 2024 - 20:27 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Antara

Makassar, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menemukan sejumlah masalah dugaan pelanggaran saat proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 termasuk dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"Ada dua TPS (berpotensi PSU). Satu di Kelurahan Bulogading dan satunya lagi di Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang," ungkap Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno kepada wartawan di kantornya, Jalan Letjen Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (16/2/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi hingga berpotensi digelar PSU seperti di TPS 002 Kelurahan Bulogading ditemukan ada tiga orang tidak terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dari luar Kota Makassar memilih di TPS tersebut. Dan di Kelurahan Baru, kasusnya sama ada empat orang yang mencoblos di TPS tetapi tidak terdaftar di DPT.

"Di TPS Kelurahan Bologading teridentifikasi dua orang memilih dari luar Kota Makassar, dari Palu dan Toraja. Sedangkan di Kelurahan Baru ada empat orang tidak terdaftar tapi ikut memilih," ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini menyebutkan.

Ia menjelaskan, persyaratan dilakukan PSU diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Disebutkan di pasal 372 ayat (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selanjutnya pada ayat (2), pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan, di antaranya penggunaan hak pilih oleh Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb tambahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, secara rinci juga dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pada Pasal 80 ayat (1) dan (2). Untuk jangka waktu pelaksanaan PSU di TPS paling lama 10 hari setelah pemungutan suara.

"Di pasal 372 ayat 2 intinya, jika ada ketidaksesuaian jumlah hasil perhitungan surat suara sah dan surat suara tidak sah dari jumlah pemilih, atau pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan memilih di TPS lebih dari satu orang maka bisa dilaksanakan PSU," tuturnya menjelaskan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harapan Besar Calvin Verdonk setelah Lihat Kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026, Calon Bintang Besar Timnas Indonesia?

Harapan Besar Calvin Verdonk setelah Lihat Kualitas Dony Tri Pamungkas di FIFA Series 2026, Calon Bintang Besar Timnas Indonesia?

Penampilan impresif wonderkid Persija Jakarta Dony Tri Pamungkas di ajang FIFA Series 2026 rupanya tak hanya mencuri perhatian suporter, tapi juga rekan setim-
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 7 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 7 April 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang dan strategi finansialmu.
Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin

Gugat SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, SMK IDN Bogor: Harusnya Ada Pembinaan, Bukan Langsung Cabut Izin

Kasus permasalaha pencabutan izin operasional SMK IDN Bogor oleh SK Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memasuki babak baru. Pihak sekolah resmi menggugat SK itu.
Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Dalam laga yang turut menyeret nama bek sekaligus kapten Timnas Indonesia Jay Idzes itu, terjadi drama mewarnai kemenangan tipis Sassuolo atas Cagliari pada ...
Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial besok.
Mengejutkan! Gattuso Tolak Pesangon Usai Mundur dari Timnas Italia

Mengejutkan! Gattuso Tolak Pesangon Usai Mundur dari Timnas Italia

Sikap terpuji ditunjukkan Gennaro Gattuso usai mengakhiri masa jabatannya bersama Timnas Italia. Laporan dari Italia menyebutkan bahwa Gattuso memilih untuk tidak menuntut pesangon demi memastikan staf pelatihnya mendapatkan kompensasi yang layak.

Trending

Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Kapten Timnas Indonesia Disebut Ceroboh? Begini Rapor Jay Idzes Usai Laga Panas Sassuolo vs Cagliari di Liga Italia

Dalam laga yang turut menyeret nama bek sekaligus kapten Timnas Indonesia Jay Idzes itu, terjadi drama mewarnai kemenangan tipis Sassuolo atas Cagliari pada ...
Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 7 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 7 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peluang rezeki dan tantangan finansial besok.
Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Sebelum Balik ke Korea Selatan, Yeum Hye-seon Titipkan Pesan Spesial untuk Megawati Hangestri

Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon sempat titip pesan untuk Megawati Hangestri jelang laga JPE vs Popsivo Polwan semalam. Kini, dia telah pulang ke Korea Selatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT