News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

H-1 Pemilu 2024, Timses Caleg di Bone Tertangkap Tangan Diduga Berpolitik Uang

kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulsel. Dikabarkan oknum Timses Caleg DPRD Bone dari Dapil IV, diduga tertangkap basah oleh warga sedang melakukan praktik poltik uang.
Selasa, 13 Februari 2024 - 16:18 WIB
mobil terduga pelaku politik uang saat terparkir di Polsek Lamuru.
Sumber :
  • Andi Rahmat

Bone, tvOnenews.com - Pesta Demokrasi Pemilu 2024 akan digelar besok, Rabu (14/2/2024). Di masa tenang ini pengawas pemilu mewanti-wanti para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melanggar aturan.

Namun kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dikabarkan oknum tim sukses (Timses) caleg DPRD Bone dari Dapil IV, diduga tertangkap basah oleh warga sedang melakukan praktik poltik uang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabar tersebut awalnya beredar dari pesan berantai di media sosial Whatsapp:

Tim pemenangan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Dapil 4 Kabupaten Bone dari PDIP nomor urut 1 an. *A* Tertangkap tangan membagikan uang sekitar pukul 1 dini hari (13/02/2024) diduga telah melakukan money politk, tim pemenangan Caleg tersebut diduga melalukan politik uang. Pelaku sementara diamankan pihak yang berwajib di Polsek Lamuru.

Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

*Pemberi dan Penerima bisa dipidana*. “Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh stakeholder/masyarakat untuk ikut terlibat dan pro aktif mengawal dan wajib melaporkan setiap pelanggaran pemilu yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam setiap tahapan. (13/02/2024).

Begitu bunyi pesan bearantai tersebut dan mengikutka sebuah foto mobil Toyota Fortuner berwarna putih terparkir di depan Mapolsek Lamuru dengan nomor polisi: DD 1305 CCM.

Menanggapi kabar itu, tvOnenews.com mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Lamuru, AKP Muhammad Ali AR, ia mengatakan pesan berantai tersebut adalah benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ia benar, tadi malam diamankan di sini, tertangkap tangan oleh warga. Saat ini kami serahkan ke pihak Bawaslu," ucapnya.

Selain itu, tvOnenews.con, juga mengkoonfirmasi kepada Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone bidang Koordinator devisi SDMO Dr. Kamridah Habe, dirinya membenarkan peristiwa tersebut dan sementara turun ke lokasi dimana terduga pelaku melakukan politik uang.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT