Makassar, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, telah menetapkan IL alias KJ sebagai tersangka terkait kasus c. Diketahui, KJ ditangkap di Jalan Dr Ratulangi Kota Makassar oleh BNNP Sulsel pada 15 Januari 2024 lalu.
"Kami Pendamping Hukum (PH) KJ, namun penangkapan yang dilakukan BNNP di Jalan Ratulangi yang sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh BNNP, namun ada beberapa hak tersangka yang awalnya kami seperti dihalang-halangi pihak BNNP untuk bisa menerimanya," kata PH KJ, Sya'ban Sartono, Selasa (30/1/2024).
Selain itu, Sya'ban mengaku, sudah beberapa kali berkomunikasi dengan penyidik mengenai hak-hak tersangka terkait surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, kemudian penetapan tersangka dan penyitaan.
"Setelah resmi menjadi PH KJ, kami menghadap ke BNNP bertemu penyidiknya untuk meminta salinan BAP, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan penyitaan," imbuhnya.
Sya'ban mengatakan, baru hari ini ia mendapatkan berkas tersebut itupun bukan dari penyidik melainkan dari sesama Pendamping Hukum.
"Setelah satu pekan lebih, baru hari ini dikirimkan, itupun bukan dari penyidik tapi dari rekan penasihat hukum juga. Kami berulang kali komunikasi bahkan sampai sedikit memaksa, tapi nda dikasi, kami dapatnya dari penasihat hukum. Ini sangat disayangkan karena hak-hak tersangka itu ditahan-tahan oleh penyidik," jelasnya.
"Dari berkas perkara yang kami peroleh itu baru ada BAP tersangka, belum ada BAP saksi kami terima, surat perintah penangkapan, perpanjangan penangkapan dan penahanannya saja, tidak ada penyitaan dan penetapan tersangka," terangnya.
Load more