News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Kadis Kesehatan Enrekang Korupsi Upah Pegawai Tidak Tetap Hingga Ratusan Juta Rupiah

Mantan Kadis Kesehatan bersama PPTK dan Bendahara langsung ditahan pihak Kejari Enrekang, karea terlibat dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT).
Jumat, 19 Januari 2024 - 11:59 WIB
Tersangka keluar dari kantor kejari
Sumber :
  • Joni tonapa

Enrekang, tvOnenews.com – Terlibat dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) Paramedis/ non paramedis di Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Tahun Anggaran 2020 – 2022. Senilai 
Rp 391.725.000, Mantan Kadis Kesehatan bersama PPTK dan Bendahara langsung ditahan pihak Kejari Enrekang.

“Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti. ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana serta telah mendapatkan perhitungan kerugian keuangan  Negara sekitar Rp. 391.725.000," terang Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padela, Jumat (19/1/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Padela menjelaskan, ketiga tersangka ditahan setelah pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan secara maraton dan dari hasil pemeriksaan didapatkan alat bukti petunjuk hasil ekspose perkara, sehingga dengan bukti yang cukup tersebut ketiga tersangka kemudian langsung digiring ke rutan dengan menggunakan rompi merah.

"Ketiga tersangka tersebut yakni ST alias Pl selaku Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022/ RH selaku PPTK Tahun 2020, dan AA selaku Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 - 2022," jelasnya.

Para tersangka yang diduga terlibat tindak pindana korupsi gugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) Paramedis/non Paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020-2022. Keluar dari kantor kejaksaan Jumat 19 Januari 2024 dengan dikawal ketat pihak keamanan dan langsung menuju mobil tahanan dengan pasrah.

“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan alas Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sambungnya.

Selain itu, Padela mengatakan ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Rutan Kelas 2 B Enrekang selama dua puluh hari kedepan terhitung saat ketiga tersangka mulai ditahan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam Sebut Pemain Timnas Indonesia Ini Jadi Biang Kerok Potensi Kekacauan di Liga Belanda, Kok Bisa?

Media Vietnam menyoroti polemik yang melibatkan Dean James, yang disebut berpotensi memicu kekacauan di Eredivisie akibat sengketa status kelayakan bermain.
Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Hanya Andalkan Marselino Ferdinan? Media Vietnam Ragukan Kekuatan Timnas Indonesia

Media Vietnam menyoroti skuad Timnas Indonesia jelang Piala ASEAN 2026, dengan perhatian utama tertuju pada Marselino Ferdinan sebagai satu-satunya pemain yang.
Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri Bongkar Gudang Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Polri membongkar kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Sabtu (2/5/2026). Dalam hal ini, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 42 Jemaah Ilegal Sejak Awal Musim Haji 2026

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mencatat sebanyak 42 calon jemaah haji non prosedural telah dicegah keberangkatannya ke Tanah Suci sejak awal masa haji 2026.
Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Kasus Anak Diduga Dicekoki Miras Hingga Dilecehkan di Tangerang, Pelaku Utama Masih Buron

Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kasus anak wanita yang diduga dicekoki miras hingga dilecehkan oleh gerombolan pria, di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan.
Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Ada Aksi May Day Internasional 2026 di Monas, Polisi Minta Masyarakat Tak Ikuti Arahan Jukir Liar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin meminta kepada para massa aksi May Day Internasional 2026, untuk tidak mengikuti arahan juru parkir liar.

Trending

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya Ungkap 7 Orang Masih Terjepit Dampak Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri meninjau langsung lokasi kejadian kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4).
Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Tren Wedding 2026: Gen Z Tinggalkan Konsep Template, Pernikahan Elegan Jadi Pilihan Favorit?

Apakah tren wedding 2026 masih didominasi konsep mewah yang megah, atau justru bergeser ke arah yang lebih sederhana namun elegan? Perubahan ini tidak lepas dari cara pandang
Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

Update Kereta Tabrak KRL di Bekasi Timur: 4 Meninggal Dunia dan 38 Dibawa ke RS

PT KAI (Persero) memastikan 240 penumpang Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berhasil dievakusi dalam kondisi selamat.
Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Dilirik Klub Polandia, Dony Tri Pamungkas Fokus Bawa Persija Juara

Kabar tersebut bahkan keluar jelang selesainya musim kompetisi 2025-2026, di mana menjadi salah satu musim terbaik Dony Tri Pamungkas bersama Persija Jakarta. 
Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

Kondisi RSUD Kota Bekasi Membludak, IGD Padat dan Puluhan Korban Kecelakaan KRL dan KA Jarak Jauh Terus Berdatangan

​​​​​​​RSUD Kota Bekasi membludak usai tabrakan KRL dan KA Jarak Jauh di Stasiun Bekasi Timur. IGD padat, puluhan korban luka terus berdatangan dan dirawat intensif.
Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Pantas Beckham Putra Tak Dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia, Bung Ropan Ungkit Kejadian di FIFA Series

Bung Ropan bahas soal alasan Beckham Putra tak dipanggil John Herdman ke TC Timnas Indonesia. Ternyata ada alasan khusus mengapa John Herdman panggil pemain.
Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Bak Ditampar, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih kepada Bobotoh, Jaga Profesionalisme Sepak Bola Tanpa Cawe-cawe Politik

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons spanduk Bobotoh "Shut Up KDM" di Tribun Utara Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) saat laga Persib vs Arema FC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT