News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tokk! Hakim PN Tondano Akhirnya Putus Bebas 3 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Ratatotok

Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum
Jumat, 12 Januari 2024 - 10:35 WIB
Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (11/01/2024) malam, akhirnya hakim memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum.

"Satu Arny Christian Kumolontang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dua membebaskan terdakwa Arny Christian Kumolontang dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Hakim Ketua, Erenst Jannes Ulaen dalam bacaan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang putusan tersebut, awalnya hakim secara rinci membacakan seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan polisi, tuntutan JPU hingga amar putusan.

Ketiga terdakwa ini dihadirkan satu persatu di depan majelis hakim secara bergantian.

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Tondano yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu akhirnya memutuskan Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepada mereka tapi bebas karena bukan merupakan perkara pidana.

Sementara dalam amar putusan tersebut juga dijelaskan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

 "Empat, memerintahkan barang bukti 1 sampai 26 dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam berkas perkara lain, lima dibebankan biaya perkara kepada negara," tutur hakim ketua sambil ketok palu sidang.

Hakim juga menjatuhkan putusan yang sama kepada terdakwa Sie You Ho, dimana menurut hakim terdakwa SYH telah terbukti seperti yang didakwakan namun bukan perkara pidana.

"Sie You Ho telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Membebaskan terdakwa Sie You Ho dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat memerintahkan barang bukti 1-58 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," jelas hakim ketua.

Sementara, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Donal Pakuku dengan putusan yang sama.

"Satu, Donal Pakuku telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Dua, membebaskan terdakwa Donal dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada koperasi tambang emas Ratatotok, 
Rekening koran BCA dikembalikan kepada Arny," tutup Ketua PN Tondano.

Suasana haru dan bahagian terpancar di wajah keluarga dan sanak saudara saling berjabat tangan memberikan ucapan selamat kepada Arny Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku, dengan perjuangan panjang dan air mata majelis hakim memutuskan bebas karena bukan perkara pidana.

Menangapi putusan hakim yang memutus bebas klientnya, Oc Kaligis dengan wajah tersenyum santai merasah bersyukur bahwa hakim mendengar pembelaannya selama di persidangan.

"Saya tidak kasi komentar banyak, anda kan dengan sendiri pembelaan saya masuk semuanya, dari awal saya sudah bilang, pledoi saya judulnya "Perampokan Emas Oleh Orang Yang Datang Dari Jakarta" dan memang sudah biasa dia lakukan itu," ujar Pengacara kondang Oc Kaligis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, putusan hakim tersebut jauh berbedah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, pada 23 September 2023 lalu yang menuntut terdakwa Arny dan Donal 2 tahun 6 bulan penjara,  sementara Sie You, JPU menuntutnya 2 tahun penjara karena melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Kita diberikan kesempatan 14 hari, ini perkara tidak sesuai tuntutan mau tidak mau kita harus upaya hukum, tapi itu kita masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan tim JPU dari Kejagung," kata JPU Wiwin Tui.(mdz/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi Selidiki Dugaan Tindak Pidana Kasus PRT Terjun dari Lantai 4 Indekos di Jakarta Pusat

Polisi tengah mendalami insiden dua orang pekerja rumah tangga (PRT) berinisial R dan D yang terjun dari lantai 4 sebuah indekos di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wamen Ekraf Harap Pagelaran Sabang Merauke Bisa Menggugah Rasa Cinta Terhadap Bangsa Indonesia

Wakil Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Wamen Ekraf), Irene Umar menyampaikan apresiasi dan berharap agar Pagelaran Sabang Merauke yang digelar pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, dapat menggugah rasa cinta terhadap tanah air.
iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte GePagelaran Sabang Merauke Dorong Generasi Muda Cinta Budaya

iForte akan menggelar Pagelaran Sabang Merauke dengan mengusung tema 'Hikayat Srikandi Nusantara' yang akan berlangsung pada 21-23 Agustus 2026, di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat.
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Konflik Maluku–Malut Meningkat Dinilai Meningkat, DPR Desak Operasi Wilayah TNI Dihidupkan Lagi

Komisi I DPR RI mendesak pemerintah segera menghidupkan kembali dukungan anggaran operasional wilayah di Maluku dan Maluku Utara.
Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara

Trending

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro Selangkah Lagi Juara Proliga 2026, Gresik Phonska Dipaksa Tunduk di Final Proliga 2026!

Jakarta Pertamina Enduro tampil luar biasa saat menghadapi tekanan besar dari Gresik Phonska di leg pertama Grand Final Proliga 2026. Selangkah lagi juara
Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Resah Jadi Pengangguran? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Amalan Kunci Pembuka Pintu Rezeki

Pendakwah Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan amalan sederhana namun jadi kunci membuka pintu aliran rezeki di saat menjadi pengangguran dan sulit dapat kerja.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho Resmi Dicoret, Ini Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dipanggil John Herdman ke TC Piala AFF 2026

Rizky Ridho dicoret, berikut daftar 23 pemain Timnas Indonesia yang diprediksi akan dipanggil John Herdman ke pemusatan latihan (TC) jelang Piala AFF 2026.
Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT