LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Tokk! Hakim PN Tondano Akhirnya Putus Bebas 3 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Ratatotok

Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum

Jumat, 12 Januari 2024 - 10:35 WIB

Minahasa, tvOnenews.com - Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (11/01/2024) malam, akhirnya hakim memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum.

"Satu Arny Christian Kumolontang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dua membebaskan terdakwa Arny Christian Kumolontang dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Hakim Ketua, Erenst Jannes Ulaen dalam bacaan amar putusan.

Dalam sidang putusan tersebut, awalnya hakim secara rinci membacakan seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan polisi, tuntutan JPU hingga amar putusan.

Ketiga terdakwa ini dihadirkan satu persatu di depan majelis hakim secara bergantian.

Baca Juga :

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Tondano yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu akhirnya memutuskan Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepada mereka tapi bebas karena bukan merupakan perkara pidana.

Sementara dalam amar putusan tersebut juga dijelaskan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

 "Empat, memerintahkan barang bukti 1 sampai 26 dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam berkas perkara lain, lima dibebankan biaya perkara kepada negara," tutur hakim ketua sambil ketok palu sidang.

Hakim juga menjatuhkan putusan yang sama kepada terdakwa Sie You Ho, dimana menurut hakim terdakwa SYH telah terbukti seperti yang didakwakan namun bukan perkara pidana.

"Sie You Ho telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Membebaskan terdakwa Sie You Ho dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat memerintahkan barang bukti 1-58 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," jelas hakim ketua.

Sementara, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Donal Pakuku dengan putusan yang sama.

"Satu, Donal Pakuku telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Dua, membebaskan terdakwa Donal dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada koperasi tambang emas Ratatotok, 
Rekening koran BCA dikembalikan kepada Arny," tutup Ketua PN Tondano.

Suasana haru dan bahagian terpancar di wajah keluarga dan sanak saudara saling berjabat tangan memberikan ucapan selamat kepada Arny Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku, dengan perjuangan panjang dan air mata majelis hakim memutuskan bebas karena bukan perkara pidana.

Menangapi putusan hakim yang memutus bebas klientnya, Oc Kaligis dengan wajah tersenyum santai merasah bersyukur bahwa hakim mendengar pembelaannya selama di persidangan.

"Saya tidak kasi komentar banyak, anda kan dengan sendiri pembelaan saya masuk semuanya, dari awal saya sudah bilang, pledoi saya judulnya "Perampokan Emas Oleh Orang Yang Datang Dari Jakarta" dan memang sudah biasa dia lakukan itu," ujar Pengacara kondang Oc Kaligis.

Sementara itu, putusan hakim tersebut jauh berbedah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, pada 23 September 2023 lalu yang menuntut terdakwa Arny dan Donal 2 tahun 6 bulan penjara,  sementara Sie You, JPU menuntutnya 2 tahun penjara karena melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Kita diberikan kesempatan 14 hari, ini perkara tidak sesuai tuntutan mau tidak mau kita harus upaya hukum, tapi itu kita masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan tim JPU dari Kejagung," kata JPU Wiwin Tui.(mdz/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Tak Bisa Disembunyikan Lagi, Sarwendah dan Betrand Peto Sama-sama Jujur dan Akui Kalau Mereka Sudah Jatuh Hati dengan…

Sarwendah dan Betrand Peto akhirnya jujur mengaku sudah jatuh hati dengan sesuatu yang bikin mereka kagum. Apa yang membuat mereka begitu terpikat? Baca di sini
Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang Menikah Lagi oleh Betrand Peto Pasca Bercerai dengan Ruben Onsu, Begini Kata Sarwendah

Dilarang menikah lagi oleh Betrand Peto setelah resmi bercerai dari Ruben Onsu, Sarwendah angkat bicara soal alasan Onyo sampai bisa melarangnya. Ternyata...
Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak Mau Tutup-tutupi Lagi, Ruben Onsu Pernah Umbar Hal Buruk yang Dialami Sarwendah, Berani Bicara Kalau Sebenarnya Mantan Istrinya itu...

Tak disangka ternyata jauh sebelum resmi bercerai, Ruben Onsu pernah mengumbar hal buruk yang selama ini dialami oleh mantan istrinya, Sarwendah. Apa itu?
Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Kejujuran Sarwendah soal Betrand Peto, Akui kini Onyo Sudah Mulai Berani Bicara soal Cinta: Dia Bilang ke Aku Kalau…

Baru-baru ini, Sarwendah ungkap kejujuran soal Betrand Peto yang kini makin leluasa bicara cinta. Bagaimana cara Onyo mengungkap perasaan cintanya? Baca di sini
Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Tanpa Maarten Paes, Media Vietnam Anggap Remeh Gawang Timnas Indonesia Bakal Gampang Dibobol di Piala AFF 2024: Kesempatan untuk Incar Gol dan...

Maarten Paes tidak masuk dalam daftar 33 pemain Timnas Indonesia yang dibawa pelatih Shin Tae-yong ke turnamen sepakbola antarnegara ASEAN tersebut.
Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Suka Minta Air Doa ke Ustaz atau Kyai itu Termasuk Perbuatan Syirik atau Tidak? Buya Yahya Jawab Jujur, Sebenarnya itu...

Memangnya boleh minta air doa ke ustaz atau kyai untuk tujuan tertentu? Lantas, Bagimana tanggapan Buya Yahya melihat fenomena yang masih marak terjadi itu?
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online Bisa Berperan Cetak SDM Unggul di Indonesia, Ini Buktinya

BINUS Online hadir di kota Makassar untuk jawab tantangan ketimpangan kompetensi SDM di era kini, dan ikut berperan dalam ciptakan SDM yang unggul di Indonesia.
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Bertemu Kepala BNN, Ketua MPR Ahmad Muzani Berani Sebut Penguatan Intelijen Perlu Diperkuat Hantam Peredaran Narkoba

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung upaya penguatan bidang intelijen sebagai salah satu instrumen untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air.
Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Baim Wong Kenalkan Brand Fashion Wanita Buatan Malaysia di Jakarta

Artis Baim Wong menunjukkan Baim perhatian dengan dukung peluncuran brand fashion wanita yang berasal dari Malaysia, di Hutan Kota Pelataran Senayan, Jakarta. 
Selengkapnya
Viral