GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tokk! Hakim PN Tondano Akhirnya Putus Bebas 3 Terdakwa Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal Ratatotok

Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum
Jumat, 12 Januari 2024 - 10:35 WIB
Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Sidang putusan kasus dugaan tambang emas ilegal Ratatotok, Mitra yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (11/01/2024) malam, akhirnya hakim memutuskan tiga terdakwa bebas dari semua tuduhan hukum.

"Satu Arny Christian Kumolontang telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Dua membebaskan terdakwa Arny Christian Kumolontang dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Hakim Ketua, Erenst Jannes Ulaen dalam bacaan amar putusan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang putusan tersebut, awalnya hakim secara rinci membacakan seluruh proses perkara dari tingkat penyidikan polisi, tuntutan JPU hingga amar putusan.

Ketiga terdakwa ini dihadirkan satu persatu di depan majelis hakim secara bergantian.

Sidang putusan yang digelar di ruang Cakra PN Tondano yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu akhirnya memutuskan Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepada mereka tapi bebas karena bukan merupakan perkara pidana.

Sementara dalam amar putusan tersebut juga dijelaskan agar barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.

 "Empat, memerintahkan barang bukti 1 sampai 26 dikembalikan kepada penuntut umum dipergunakan dalam berkas perkara lain, lima dibebankan biaya perkara kepada negara," tutur hakim ketua sambil ketok palu sidang.

Hakim juga menjatuhkan putusan yang sama kepada terdakwa Sie You Ho, dimana menurut hakim terdakwa SYH telah terbukti seperti yang didakwakan namun bukan perkara pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sie You Ho telah terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Membebaskan terdakwa Sie You Ho dari segala tuduhan hukum, tiga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Empat memerintahkan barang bukti 1-58 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain," jelas hakim ketua.

Sementara, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa Donal Pakuku dengan putusan yang sama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT