"Ada dugaan proyek fiktif dalam artian ada anggaran tapi fisiknya tidak ada, kemudian gaji anggota BPD sejak Januari 2023 sampai sekarang tidak dibayarkan, ketiga ada dugaan dana BLT sejak tahun 2020 sampai 2023 selalu disunat besarannya sekitar 50 ribu sampai 100 ribu, " ungkap Asis, salah satu mahasiswa yang mendampingi warga.
Saat dikonfirmasi, Kades Wambulu, Tajura, berdalih belum dibayarkannya gaji anggota BPD Desa Wambulu karena menurutnya anggota BPD belum membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan BPD. Tajura juga membantah telah melakukan praktek korupsi berupa proyek fiktif.
"Sesuai peraturan Mendagri tentang keuangan desa itu jelas bahwa mereka harus mengajukan kelengkapannya ada empat macam salah satunya daftar hadir untuk permintaan honor mereka, nanti setelah semuanya sudah ada baru dibayarkan, " terang Tajura.
Tajura juga mengaku sudah memenuhi panggilan polisi berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan gaji anggota BPD Desa Wambulu yang dituduhkan kepadanya. Tajura juga mengungkapkan upaya mediasi sudah dilakukan dari pihak Polres Buton untuk penyelesaian kasus tersebut. Namun upaya tersebut ditolak pihak BPD.
"Sebenarnya waktu itu Polres punya itikad bagus mereka menyarankan agar gaji BPD bayarkan saja, itu juga sesuai permintaan saya agar tidak ada lagi masalah, namun setelah kami dipertemukan dalam mediasi akhirnya upaya mediasi itu mereka tolak, padahal saya sudah datang dengan bendahara saya untuk membayar gaji mereka," terang Tajura.
Meski demikian warga dan anggota BPD Desa Wambulu berharap kasus ini tetap berharap agar pihak Polres Buton dapat menindaklanjuti laporan mereka terkait dugaan penggelapan gaji anggota BPD tersebut secara profesional. (jai/frd)
Load more