Viral Oknum TNI di Gowa Ngamuk Rusak Papan Bicara Milik Warga, Ini Klarifikasinya
- idris tajannang
HSN menyatakan, jika aksi pemasangan papan bicara yang dilakukan kuasa hukum warga Desa Mataallo tersebut dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dari pihak pemerintah dan warga dari Desa Sokkolia sebagai selaku pemilik lahan.
"Saya dan beberapa warga, termasuk keluarga saya sendiri, memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah. Sementara yang mengklaim tanah kami, dengan memasangi papan bicara, tidak memiliki nama, apalagi kami tidak tahu dari mana mereka mengakui tanah kami ini," terangnya.
Oknum Anggota TNI tersebut mengaku, jika tindakan yang dilakukannya saat itu dengan mecabut papan bicara yang dipasang oleh warga Desa Mataallo bersama kuasa hukumnya, lantaran tidak terima jika tanahnya diklaim secara sepihak.
"Sementara tanah yang warga Desa Mataallo klaim juga memiliki surat berupa sertifikat yang dipegang oleh warga Desa Sokkolia termasuk saya," paparnya.
HSN juga mengaku, jika kehadirannya di lokasi saat itu, bertepatan dengan hari Minggu, yaitu hari libur.
"Saat itu hari Minggu, dimana saya sedang libur atau lepas tugas. Jadi saya ke lokasi pasca di telepon keluarga perihan pemasangan papan bicara itu," sebutnya.
"Kalau lahan saya ada sekitar kurang lebih 1 hektar are," sambungnya.
Sebelumnya, pada tanggal 26 November 2023 lalu, warga Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melakukan pemasangan papan bicara di atas lahan seluas kurang lebih 14 hektar are.
Pemasangan papan bicara tersebut dilakukan oleh warga Desa Mataallo melalui kuasa hukumnya bernama Muhammad Bakri.
Dalam pemasangan papan bicara itu, terjadi adu mulut antara warga Desa Mataallo dengan warga Desa Sokkolia.
Bahkan kuasa hukum warga Desa Mataallo mengungkap, jika ada oknum anggota TNI yang mengamuk dengan merusak dan mencabut papan bicara yang dipasang oleh warga Desa Mataallo bersama kuasa hukumnya.
Beruntung, Pihak kepolisian Polres Gowa bersama pemerintah Kecamatan Bontomarannu turun di lokasi hingga perebutan lahan antara kedua warga desa tersebut bisa di lerai.
Pemerintah Kecamatan juga berjanji akan memediasi keduanya agar perselisihan tanah dan batas wilayah desa bisa segera terselesaikan.(itg/frd).
Load more