ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Baca Juga

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Terbendung Lakukan Naturalisasi Pemain, Pelatih Malaysia Syok Berat Harimau Malaya Bakal Melampaui Timnas Indonesia

Tak Terbendung Lakukan Naturalisasi Pemain, Pelatih Malaysia Syok Berat Harimau Malaya Bakal Melampaui Timnas Indonesia

Pelatih Malaysia, Peter Cklamovski, mengaku terkejut melihat perkembangan Federasi Sepak Bola Malaysia yang mengklaim memiliki 37 pemain naturalisasi baru asal Argentina.
Makin Menakutkan! Malaysia Klaim Punya 37 Pemain Asal Atgentina Siap Dinaturalisasi ke Timnas Usai Kalahkan Vietnam 4-0 Tanpa Balas

Makin Menakutkan! Malaysia Klaim Punya 37 Pemain Asal Atgentina Siap Dinaturalisasi ke Timnas Usai Kalahkan Vietnam 4-0 Tanpa Balas

Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) mengonfirmasi bahwa sebanyak 37 pemain berdarah campuran Malaysia dan Argentina telah diidentifikasi dan dalam proses naturalisasi untuk membela Timnas.
Kapolresta Banda Aceh Respons Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Kapolresta Banda Aceh Respons Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Baru-baru ini massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang saat aksi di Kantor Gubernur Aceh.
AHY sebut Giant Sea Wall Pantura Tidak Semua dari Beton, Ternyata Ini Penyebabnya

AHY sebut Giant Sea Wall Pantura Tidak Semua dari Beton, Ternyata Ini Penyebabnya

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY beberkan, bahwa tanggul laut raksasa atau giant sea wall tidak seluruhnya dibangun dari beton.
Usai Presiden Prabowo Putuskan Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla Terima Wali Nangroe Aceh

Usai Presiden Prabowo Putuskan Kepemilikan 4 Pulau, Jusuf Kalla Terima Wali Nangroe Aceh

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) menerima kedatangan Wali Nangroe Aceh, Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al Haythar di kediaman pribadinya
Usai Negosiasi Tarif 60 Hari RI dengan AS Gagal, Sri Mukyani Merasa Khawatir Nasib Indonesia

Usai Negosiasi Tarif 60 Hari RI dengan AS Gagal, Sri Mukyani Merasa Khawatir Nasib Indonesia

Indonesia dipastikan gagal merampungkan negosiasi tarif impor dengan Amerika Serikat (AS) dalam waktu 60 hari.

Trending

Detik-detik Mengerikan Rudal Iran Porak-porandakan Kantor Pusat Mossad Israel

Detik-detik Mengerikan Rudal Iran Porak-porandakan Kantor Pusat Mossad Israel

Baru-baru ini mencuat soal detik-detik mengerikan rudal Iran porak-porandakan Kantor Pusat Mossad Israel. 
Tambah Dua Klub Lagi, Ini Jadwal Piala Presiden 2025

Tambah Dua Klub Lagi, Ini Jadwal Piala Presiden 2025

Bergabungnya dua peserta baru ini pun mengubah jadwal Piala Presiden 2025 yang sempat diunggah oleh Port FC. 
Sudah Muak ke AFC,  Reaksi Jujur Warga Jepang Melihat Posisi Timnas Indonesia atas Qatar dan Arab Saudi jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sudah Muak ke AFC, Reaksi Jujur Warga Jepang Melihat Posisi Timnas Indonesia atas Qatar dan Arab Saudi jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Meski negaranya sudah dipastikan lolos ke Piala Dunia 2026, warga Jepang ikut menyoroti keputusan kontroversi AFC yang tunjuk Qatar dan Arab Saudi tuan rumah.
Konflik Timur Tengah Untungkan Timnas Indonesia, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Konflik Timur Tengah Untungkan Timnas Indonesia, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Ketegangan konflik Timur Tengah potensi membuat Timnas Indonesia diuntungkan karena Arab Saudi dan Qatar batal menjadi tuan rumah babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026?
Terpopuler Timnas Indonesia: AFC Resmi Ubah Aturan Ronde 4, Tangan Kanan Patrick Kluivert Mundur, Media China Bersyukur Timnas Indonesia Sudah Bantu...

Terpopuler Timnas Indonesia: AFC Resmi Ubah Aturan Ronde 4, Tangan Kanan Patrick Kluivert Mundur, Media China Bersyukur Timnas Indonesia Sudah Bantu...

Inilah tiga berita terpopuler pilihan tentang Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Here We Go! Fabrizio Romano Akhirnya Beri Kabar Baik, Jay Idzes Putuskan Gabung Klub Liga Italia Ini?

Here We Go! Fabrizio Romano Akhirnya Beri Kabar Baik, Jay Idzes Putuskan Gabung Klub Liga Italia Ini?

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, semakin dekat peluangnya untuk bergabung dengan klub Liga Italia ini usai kabar baik yang disampaikan pakar transfer Eropa, Fabrizio Romano.
Bukan oleh AFC, Media Belanda Sebut Timnas Indonesia ‘Disabotase’ Jelang Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bukan oleh AFC, Media Belanda Sebut Timnas Indonesia ‘Disabotase’ Jelang Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Media Belanda menyebut Timnas Indonesia telah disabotase menjelang putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 namun bukan oleh AFC.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT