LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Baca Juga :

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketum PSSI Erick Thohir Bilang Begini soal Wonderkid Indonesia yang Segera Gabung Manchester City Han Willhoft-King

Ketum PSSI Erick Thohir Bilang Begini soal Wonderkid Indonesia yang Segera Gabung Manchester City Han Willhoft-King

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, pernah menantang Gabriel Han Willhoft-King, wonderkid keturunan Indonesia yang segera gabung Manchester City musim panas ini.
Segera Gabung Manchester City, Ini Alasan Han Willhoft-King Tak Bisa Bela Timnas Indonesia

Segera Gabung Manchester City, Ini Alasan Han Willhoft-King Tak Bisa Bela Timnas Indonesia

Gabriel Han Willhoft-King bakal gabung Manchester City pada bursa transfer musim panas ini. Dia punya darah Indonesia namun belum bisa membela Timnas Indonesia
Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Menjaga kesehatan gigi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) tidaklah gampang.
Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Kenali Alat dan Pasta Gigi yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Menjaga kesehatan gigi bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) tidaklah gampang.
Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang amalan bacaan yang dapat dilakukan saat shalat tahajud agar mendapatkan rezeki berlimpah tanpa henti. Bahkan ada keutamaan
Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mendapat penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Trending
PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI Terancam Segera Kehilangan Aset Berharga Timnas Indonesia Gara-Gara Klub Raksasa Liga Inggris

PSSI terancam segera kehilangan aset berharganya untuk Timnas Indonesia akibat aktivitas klub raksasa Liga Inggris, Manchester City, di bursa transfer ini.
Keamanan Siber Kerap 'Dipermalukan', Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Geram Bikin Gebrakan 93 CSIRT Dibentuk: Jangan Jadi Pajangan!

Keamanan Siber Kerap 'Dipermalukan', Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Geram Bikin Gebrakan 93 CSIRT Dibentuk: Jangan Jadi Pajangan!

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyampaikan permasalahan keamanan siber Indonesia.
Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Pencapaian Papua Tengah Luar Biasa di Pemilu 2024, Provinsi Lain Bisa Ambil Contoh dari Pj Gubernur Ribka Haluk

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk mendapat penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Tolong Usahakan Baca Surat ini Saat Shalat Tahajud agar Dikepung Rezeki dari Segala Arah, Kata Ustaz Adi Hidayat Bahkan...

Ustaz Adi Hidayat menyampaikan tentang amalan bacaan yang dapat dilakukan saat shalat tahajud agar mendapatkan rezeki berlimpah tanpa henti. Bahkan ada keutamaan
Bahas Koalisi Hingga Bandingkan Pilkada Jatim dengan Jakarta dan Jabar, Jazilul Fawaid: Kalau di Jawa Timur, PKB Bisa Mengusung Sendiri

Bahas Koalisi Hingga Bandingkan Pilkada Jatim dengan Jakarta dan Jabar, Jazilul Fawaid: Kalau di Jawa Timur, PKB Bisa Mengusung Sendiri

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku butuh berkoalisi untuk mengusung nama atau tokoh untuk Pilkada 2024 Pemilihan Gubernur (Pilgub)di Jakarta dan Jawa Barat
Erick Thohir Singgung Kemenangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-16 Asuhan Nova Arianto Dikalahkan Australia

Erick Thohir Singgung Kemenangan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-16 Asuhan Nova Arianto Dikalahkan Australia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, berbicara setelah Timnas Indonesia U-16 asuhan Nova Arianto gagal ke final Piala AFF U-16 2024 karena dikalahkan Australia 3-5.
Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Mulai Terkuak Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata untuk Buktikan Hal Ini, Pengacara Singgung Keanehan DPO Polda Jabar di Kasus Vina

Persidangan praperadilan yang dilayangkan kubu Pegi Setiawan alias Perong di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menemui titik terang, seusai pihak Polda Jabar.....
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
Selengkapnya