LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
keluarga korban yang hadir dalam persidangan menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim
Sumber :
  • Rifandi

Pelaku Pembunuhan Balita Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Menangis Histeris

Keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan JPU, namun terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kamis, 16 November 2023 - 19:37 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com - Sidang putusan atas kasus pembunuhan serta pelecehan seksual terhadap seorang balita usia 5 tahun dengan menghadirkan terdakwa JT alias Jemi di Kantor Pengadilan Negeri Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara,

Suasana sidang putusan berubah tegang setelah para keluarga korban yang hadir dalam persidangan tiba-tiba menangis histeris usai mendengarkan hasil putusan Majelis Hakim yang dipimpin Adyanti serta dua anggota majelis hakim, Jovita Agustien Saija serta Anisa Putri Handayani.

Pasalnya, keluarga korban yang berharap agar majelis hakim bisa menjatuhi hukuman pidana mati kepada terdakwa JT sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun justru berbeda, dimana terdakwa JT hanya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu.

"Kami tidak terima atas hasil putusan yang dibacakan Majelis Hakim, karena putusan tersebut dinilai tidak setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa kepada anak saya, dimana anak saya di perkosa dan dibunuh dan dibuang di lokasi perkebunan warga secara sadis oleh terdakwa," ungkap Ayah Kandung Korban, Miran Pobela , Kamis (16/11/ 2023).

Selain itu Jaksa Penuntut Umum JPU Mariska J.S kandou. mengaku, terkait dengan apa yang menjadi putusan Majelis Hakim, pihaknya akan melakukan langka banding. Karena saat sidang putusan Majelis Hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU terutama dalam penerapan Pasal yang berbeda. 

Baca Juga

Dimana sesuai tuntutan JPU bahwa adanya penerapan Pasal 81 ayat 5 tentang  persetubuhan yang menyebabkan anak mati namun yang di buktikan oleh hakim yaitu pasal pencabulan terhadap anak yang menyebabkan anak mati dengan Pasal 82 ayat 4 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Nantinya kami akan melakukan langka banding, karena saat membacakan putusan dimana hakim dinilai tidak sependapat dengan JPU, terutama dalam penerapan pasal," ujar JPU Mariska.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mantan Pelatih Manchester City Lontarkan Pujian ke Anak Didik Shin Tae-yong, Menurutnya 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak...

Mantan Pelatih Manchester City Lontarkan Pujian ke Anak Didik Shin Tae-yong, Menurutnya 4 Pemain Timnas Indonesia Ini Layak...

Mantan pelatih Manchester City berbicara blak-blakan tentang 4 anak didik Shin Tae-yong di skuad timnas Indonesia, keempat pemain itu dilirik sampai disebut ini
Andre Taulany Full Senyum, Dapat Lampu Hijau Dekati Ayu Ting Ting dari Orang Terdekat, Sampai Buka-bukaan Kalau ...

Andre Taulany Full Senyum, Dapat Lampu Hijau Dekati Ayu Ting Ting dari Orang Terdekat, Sampai Buka-bukaan Kalau ...

Isu kedekatan Ayu Ting Ting dengan Andre Taulany sampai tercium, orang terdekat sang pedangdut itu bicara blak-blakan beri lampu hijau untuk kepastian hubungan.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra, Digantung PSSI Pemain Keturunan Ini Makin Bersinar di Volendam

Intip kabar terbaru Mauro Zijlstra pemain keturunan Indonesia yang digadang-gadang bakal gabung Timnas, namun tak kunjung rampung proses naturalisasinya...
Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ingin Doa Dikabulkan? Ustaz Adi Hidayat: Jangan Lupakan Adab-adab Ini

Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan adab-adab berdoa yang berpotensi membuat hajat cepat dikabulkan. Oleh karenanya, jika seorang Muslim memiliki hajat mendesak, disarankan Ustaz Adi Hidayat untuk melakukan adab-adab ini.
Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Viral Pengakuan Korban Pemerasan DWP, Kompolnas Akui Ada Unsur Pidana

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kesaksian korban pemerasan oleh polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang baru-baru ini viral di media sosial.
Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Respons Berkelas Shin Tae-yong usai Ramai Dikaitkan dengan Tim Vietnam Selepas Dilengserkan dari Timnas Indonesia

Artikel ini akan membahas respons Shin Tae-yong setelah ramai dikaitkan dengan satu tim dari Vietnam selepas dilengserkan sebagai pelatih Timnas Indonesia.
Trending
Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak Pejalan Kaki-Minibus di Palmerah, Lima Orang Alami...

Video viral di media sosial memperlihatkan mobil pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) menabrak pejalan kaki hingga sejumlah kendaraan terjadi di Jalan Palmerah Barat II, Jakarta Barat, pada Senin (20/1/2025) dini hari.
Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Giliran Sudah Tak Ada Shin Tae-yong, Sandy Walsh Baru Berani Jujur Soal Alasan Pilih Timnas Indonesia daripada Belanda

Setelah tampuk kekuasaan berganti dari Shin Tae-yong ke Patrick Kluivert, Sandy Walsh baru berani jujur soal alasan pilih Timnas Indonesia daripada Belanda.
Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri Resmi Dinobatkan Jadi MVP Pekan Ini, Kalahkan Kim Yeon-koung di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Megawati Hangestri resmi dinobatkan menjadi pemain terbaik alias MVP, mengalahkan Kim Yeon-koung di best 7 Liga Voli Korea 2024-2025 pada Minggu (19/1/2025).
Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Beri Julukan Baru untuk Megawati Hangestri usai Gendong Red Sparks Catat Sejarah di V-League 2024-2025

Media Korea Selatan memberikan julukan baru untuk Megawati Hangestri usai gendong Red Sparks catat sejarah baru di V-League 2024-2025.
7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

7 Pemain Timnas Indonesia Terancam Dicoret Patrick Kluivert Lawan Bahrain karena Aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebanyak tujuh pemain Timnas Indonesia terancam akan dicoret oleh Patrick Kluivert saat melawan Bahrain karena aturan FIFA di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri  Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Noh Ran Tanpa Sepengetahuan Megawati Hangestri Diam-diam Ungkap Pendapat Pribadinya tentang Megatron: Dia Bukan...

Salah satu pemain senior di dalam skuad Jung Kwan Jang Red Sparks musim ini, Noh Ran, mengomentari performa Megawati Hangestri di ajang V league 2024/2025.
Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

Kena Bantai 0-13 dari Timnas U17, Coach Justin Blak-blakan Bahas Perbedaan Mencolok pada Level Timnya: Kita Kalah dari Segi...

KKS tim yang dilatih oleh Justinus Lhaksana menjadi sorotan usai mengalami kekalahan telak 0-13 dari Timnas U17. Bicara soal level, Coach Justin tegas bilang...
Selengkapnya
Viral