News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Divonis 4 Tahun Penjara, Andi Dodi Caleg Partai Hanura Terancam Dijemput Paksa Jaksa

Divonis selama 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung dan salin putusannya kini sudah di tangan jaksa eksekutor.
Kamis, 16 November 2023 - 11:18 WIB
Caleg DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) No 1 Dapil Kabupaten Mamuju terancam dijemput paksa jaksa eksekutor
Sumber :
  • Gusni Kardi

Mamuju, tvOnenews.com - Divonis selama 4 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan lindung dan salin putusannya kini sudah di tangan jaksa eksekutor, Andi Dodi Hermawan Caleg DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) No 1 Dapil Kabupaten Mamuju terancam dijemput paksa jaksa eksekutor. 

"Relaas salinan putusan MA sudah turun, pemberitahuan putusan MA lewat salinan asli yang baru saja diterima jaksa eksekutor. Jaksa eksekutor akan segera melakukan eksekusi terhadap dua nama yang disebut dalam salinan putusan yakni Andi Dodi Hermawan dan Hasanuddin" ungkap Kajari Mamuju, Subekhan, saat dihubungi via telepon, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salinan putusan baru saja diterima Jaksa Eksekutkor. Agar kedua terpidana tidak kabur, dalam waktu dekat tim akan turun menangkap kedua terpidana yang turun salinan putusannya. 

"Kami akan segera lakukan eksekusi terhadap nama Andi Dodi dengan Hasanuddin, berdasarkan relaas pemberitahuan Mahkamah Agung, yang baru saja kami terima hari ini," ujar Subekhan.

Petikan relaas Mahkamah Agung dengan nomor kasasi nomor 5243 K/Pid.Sus/2023 atas nama termohon atau terdakwa Andi Dody Hermawan, dengan amar putusan dikabulkan jaksa penuntut umum ( JPU ). Dakwaan primair terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 1,1 Miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan termohon atau terdakwa mantan Kepala BPN Kabupaten Mamuju atas nama H Hasanuddin AM dengan petikan putusan nomor 5249 K/Pid.Sus/2023. Terdakwa Hasanuddin Dijatuhi pidana penjara 2 tahun dan pidana denda 5 juta. 

Dalam kasus korusi alih fungsi hutan lindung sudah ada satu orang yang di tahan karena amar putusan MA lebih dulu putus nama terpidana Muchlis Usman, mantqn juru ukur BPN Mamuju dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Terlidana tersebut kini sudah menjlani hukumannya di Lapas Polman. (gki/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Disambut di Asia, Frans Putros Tak Terbebani Ekspektasi Tinggi Suporter Indonesia

Persib Bandung sukses melaju ke babak 16 besar ACL-2. Hadir sebagai wakil Indonesia di pentas Asia, kini suporter klub lain jadi turut mengikuti langkah klub di level internasional.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Sabtu 3 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (3/1/2026).
Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT