GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Sinjai Ditangkap Polisi

Seorang Perempuan di Sinjai RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari ditahan oleh Polres Sinjai melalui Satuan Reskrim.
Jumat, 10 November 2023 - 19:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Sinjai (tengah) saat menjelaskan latar belakang kasus eksploitasi anak di bawah umur di Sinjai.
Sumber :
  • Andi Rahmat

Sinjai, tvOnenews.com - Seorang Perempuan di Sinjai berinisial RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari dan mengeksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"RH ditangkap bersama lima pria yang selama ini menjadi pelanggan, dan mengeksploitasi anak di bawah umur. Kelima pria tersebut adalah RM (29 th), IS (19 th), ZL (29 th), AL (19 th), dan SR (21 th)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Jumat (10/11/2023) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga masih memburu enam pria lainnya yang selama ini memanfaatkan jasa RH sebagai mucikari.

AKP Andi Irvan, menyampaikan, bahwa kasus ini adalah tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual serta perdagangan orang yang terjadi kabupaten Sinjai.

"Dari kedua laporan polisi dengan waktu kejadiannya itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu sejak pada bulan Desember 2022, sampai 4 November 2023," terang AKP Andi Irvan.

Lanjut Irvan, mengatakan untuk tempat kejadian yaitu di rumah tersangka dan di pasangrahan Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, serta di Malino kabupaten Gowa.

Adapun korban dari dugaan tindakan eksploitasi yang dilakukan RH adalah dua perempuan di bawah umur, yang usianya baru 16 tahun yang telah cukup lama dipekerjakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Dua diantaranya adalah Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dengan unsur pasal persetubuhan terhadap anak.

Yang kedua adalah Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (g) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 300 juta dengan unsur pasal penyesatan dengan menggerakkan orang lain agar bersetubuh atau berbuat cabul. (art/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

Apakah Ada Penjemputan Paksa Terhadap Budi Karya Usai 3 Kali Mangkir Pemeriksaan? Begini Kata KPK

KPK masih menunggu konfirmasi kehadiran mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan
Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran Apresiasi Tawaran Mediasi Prabowo, Tapi Tak Yakin Berhasil

Pemerintah Iran melalui kedutaan besarnya mengapresiasi tawaran Presiden Prabowo Subianto untuk membantu mediasi terkait eskalasi konflik dengan AS dan Israel.
Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Soal Kasus Suap Eksekusi Lahan di Depok, KPK Telusuri Terjadinya Putusan di Pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses kasus sengketa lahan di Tapos, yang menyebabkan tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

KPK akan Panggil Produsen Rokok dan Miras Terkait Pengusutan Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil produsen rokok yang miras terkait penerimaan gratifikasi terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim
Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Ko Hee-jin Full Senyum, Red Sparks Akhiri Paceklik Kemenangan, Junior Megawati Hangestri Jadi Pahlawan

Red Sparks akhirnya menghentikan rentetan kekalahan dengan kemenangan 3-0 atas GS Caltex, di mana junior Megawati Hangestri tampil gemilang sebagai pahlawan tim

Trending

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Update Harga BBM: Mulai Bulan Maret 2026 Harga Pertamina, Shell, Vivo dan BP Naik, Cek Harganya Disini

Mulai 1 Maret 2026, harga bahan bakar minyak (BBM) di berbagai stasiun pengisian seperti Pertamina, Shell, BP, serta Vivo mengalami kenaikan. Ini rinciannya
Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev Siap Hadapi Pertarungan “Jauh Lebih Besar”, Lawan Ilia Topuria?

Islam Makhachev dipastikan tidak akan menghadapi Ian Machado Garry dalam pertarungan berikutnya. Manajernya, Ali Abdelaziz, mengungkap bahwa UFC sedang upayakan
Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan Pengurus KADIN Kaltim, Perkuat Peran Ekosistem Dunia Usaha di Indonesia, Kaltim dan di Nusantara

Pelantikan dan pengukuhan Pengurus KADIN Provinsi Kalimantan Timur masa bakti 2025–2030 digelar di Kantor Bersama 3, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara
Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Bandara Sultan Hasanuddin Tetap Layani Rute Makassar-Jeddah di Tengah Perang Iran vs Israel-AS

Operasional penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) tetap berjalan normal di tengah memanasnya perang Iran melawan Israel-Amerika Serikat
Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Fabregas Jadi Ancaman! Inter Milan Diminta Tak Terlena Ambisi Juara

Bintang Inter Milan, Piotr Zielinski, menegaskan ambisi timnya meraih gelar ganda domestik musim ini.
Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Hasil Survei Jalur Mudik Lebaran 2026, Kapolri Minta Antisipasi Bottleneck di Tol Trans Jawa-Pantura

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta antisipasi adanya bottleneck di sepanjang jalur Tol Trans Jawa-Pantura saat menjelang mudik lebaran Idul
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Maret 2026: Leo Banjir Rezeki, Capricorn Waspada Merugi

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 4 Maret 2026 memprediksi Leo dibanjiri rezeki dan peluang cuan, sementara Capricorn perlu waspada agar tak merugi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT