News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, Seorang Mucikari di Sinjai Ditangkap Polisi

Seorang Perempuan di Sinjai RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari ditahan oleh Polres Sinjai melalui Satuan Reskrim.
Jumat, 10 November 2023 - 19:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Sinjai (tengah) saat menjelaskan latar belakang kasus eksploitasi anak di bawah umur di Sinjai.
Sumber :
  • Andi Rahmat

Sinjai, tvOnenews.com - Seorang Perempuan di Sinjai berinisial RH (24) diduga kuat berprofesi sebagai mucikari dan mengeksploitasi anak dibawah umur dengan menjadikannya sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

"RH ditangkap bersama lima pria yang selama ini menjadi pelanggan, dan mengeksploitasi anak di bawah umur. Kelima pria tersebut adalah RM (29 th), IS (19 th), ZL (29 th), AL (19 th), dan SR (21 th)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan, Jumat (10/11/2023) siang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga masih memburu enam pria lainnya yang selama ini memanfaatkan jasa RH sebagai mucikari.

AKP Andi Irvan, menyampaikan, bahwa kasus ini adalah tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual serta perdagangan orang yang terjadi kabupaten Sinjai.

"Dari kedua laporan polisi dengan waktu kejadiannya itu terjadi sekitar 20 kali dalam kurun waktu sejak pada bulan Desember 2022, sampai 4 November 2023," terang AKP Andi Irvan.

Lanjut Irvan, mengatakan untuk tempat kejadian yaitu di rumah tersangka dan di pasangrahan Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, serta di Malino kabupaten Gowa.

Adapun korban dari dugaan tindakan eksploitasi yang dilakukan RH adalah dua perempuan di bawah umur, yang usianya baru 16 tahun yang telah cukup lama dipekerjakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis. Dua diantaranya adalah Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 d UU RI nomor 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar dengan unsur pasal persetubuhan terhadap anak.

Yang kedua adalah Pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (g) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 300 juta dengan unsur pasal penyesatan dengan menggerakkan orang lain agar bersetubuh atau berbuat cabul. (art/frd)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT