Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Tirinya di Tana Toraja Disanksi Adat Tertinggi Ma’rambu Langi’
- joni tonapa
"Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat, Setela ritual didosa ini,"sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang dikenakan sanksi adat tertinggi tersebut adalah pelaku bukan keluarganya, karena perbuatan yang tak senonoh itu atas kehendaknya sendiri.
"Perlu kami garis bawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan pelaku," tutup Soba' Sombolinggi.
Diketahui, sebelumnya pelaku MY ditangkap polisi pada selasa 5 September 2023 lalu, setelah dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD).
Namun kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap, dan saat ini masih sementara menjalani proses hukum. (jbt/frd)
Load more