Tana Toraja, tvOnenews.com – Pelaku pencabulan berinisial MY (41), warga Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupeten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, disanksi adat tertinggi karena melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.
"Ritual ini telah melalui proses musyawarah oleh semua tokoh adat yang ada di Madandan, serta ini sebagai bentuk sanksi sosial bagi pelaku untuk memberikan efek jerah, agar dikemudian hari tidak adalagi terjadi dan terulang kasus yang sama terutama di wilayah adat madandan," terang Ketua Lembaga Adat Madandan, Soba Sombolinggi, Rabu (8/11/2023).
Walau sanksi adat tersebut tak dihadiri oleh pelaku karena tengah menjalani proses penyelidikan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara akibat kasus pencabulan yang dilakukan MY terhadap anak tirinya, para tokoh adat tetap melanjutkan prosesi upacara adat melalui ritual ma’rambu langi.
Pelaku menjalani pemeriksaan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan pidana 15 tahun penjara akibat kasus pencabulan yang dilakukan MY terhadap anak tirinya.
Dimana ritual ma’rambu langi’ merupakan sanksi adat tertinggi di Toraja, dikenakan kepada para pelaku pelanggar adat yang dianggap melakukan perbuatan tak terpuji, dan mencederai tatanan adat dan budaya toraja yang sudah turun temurun terjaga yakni sikasiri’, sehingga sanksi didosa dijatuhkan kepada MY.
Ketua Lembaga Adat Madandan, Saba' Sombolinggi mengatakan bahwa pemberian sanksi adat Ma'rambulangi' atau yang dulunya disebut didosa, berdasarkan musyawarah dari semua tokoh adat pada tanggal 30 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Adat Madandan, menjelaskan jika, pada ritual tersebut mengorbankan seekor babi, yang dibakar habis hingga menjadi abu, setelah itu abu tersebut dimasukkan kedalam lubang dan ditimbun dekat rumah pelaku.
"Kepala babi dan isi perutnya yang dibakar menjadi abu sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku atas perbuatan yang telah dilakukan. Jadi dengan digelarnya ritual ini, tidak ada lagi persepsi negatif ditengah masyarakat yang ada di Bua' Sangmadandanan," ucap Soba' Sombolinggi.
Prosesi membakar kepala babi hingga menjadi abu di bawah rumah pelaku sebagai tanda adat penebusan dosa pelaku, Rabu (8/11/2023).
"Dan perbuatan pelaku tidak boleh diungkit lagi, serta telah dimaafkan oleh masyarakat, Setela ritual didosa ini,"sambungnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang dikenakan sanksi adat tertinggi tersebut adalah pelaku bukan keluarganya, karena perbuatan yang tak senonoh itu atas kehendaknya sendiri.
"Perlu kami garis bawahi bahwa yang disanksi bukan keluarga, tapi pelaku. Karena ini perbuatan satu orang, dan memang semua keluarganya juga tidak sependapat dengan perbuatan pelaku," tutup Soba' Sombolinggi.
Diketahui, sebelumnya pelaku MY ditangkap polisi pada selasa 5 September 2023 lalu, setelah dilaporkan telah melakukan perkosaan terhadap anak tirinya sejak korban masih kelas 2 sekolah dasar (SD).
Namun kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu ke keluarganya hingga pelaku dilaporkan ke polisi dan ditangkap, dan saat ini masih sementara menjalani proses hukum. (jbt/frd)
Load more