LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kabid Humas besama Kabid Propam Polda Sulsel menggelar konprensi pers penahanan oknum personil Polda Sulawesi Selatan, akibat kasus perzinahan, Rabu (18/10/2023)
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Oknum Sopir Wadir Binmas Polda Sulsel Dilapor Mantan Pacar Usai Paksa Aborsi

Setelah dilapor melakukan pemaksaan aborsi oleh pacarnya, oknum anggota polda Sulawesi Selatan, terbukti langgar kode etik polri dan jalani penahanan khusus.

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:09 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sopir dinas Wakil Direktur Binas Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan inisial Bripda FN (23) dijerat empat pasal usai dilaporkan mantan pacarnya inisial R (23) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel terkait perzinahan & pemaksaan aborsi.

"Hasil dari penyelidikan dilakukan oleh anggota kami, termasuk pemeriksaan beberapa saksi itu tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan badan yang dilakukan oleh anggota kita inisial FN kepada seorang wanita," ujar Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Zulham Effendi saat jumpa pers, Rabu (18/10/2023).

Kabid Propam menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi menyebutkan tidak ada tindak pemerkosaan dilakukan oleh Bripda FN. Hanya saja, Zulham mengungkapkan pelanggaran Bripda F adalah perbuatan perzinahan.

Perzinahan dilakukan Bripda FN dengan R terjadi sejak sekolah menengah atas (SMA) sebanyak lima kali. Hubungan badan kembali terjadi saat Bripda FN menjalan pendidikan kepolisian. 

Baca Juga :

"Kemudian saat melakukan pendidikan, ada delapan kali berhubungan badan. Jadi tidak ada pemerkosaan di situ. Dasarnya adalah mereka menjalin hubungan sejak tahun 2015. Kemudian hubungan terjalin sekian lama, terjadilah hubungan layaknya suami istri," sebutnya. 

Meski membantah adanya pemerkosaan, tetapi Propam Polda Sulsel menyebut Bripda FN melakukan pelanggaran. Setidaknya ada empat pasal yang dikenakan terhadap Bripda FN. 

"Terhadap anggota terbukti melakukan pelanggaran itu, kami akan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan berlaku. Kami terapkan pasal 13 ayat 1 PP (Peraturan Polri) tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji anggota Polri melakukan pelanggaran kode etik," urainya. 

Selanjutnya, Bripda FN melanggar Pasal 5 ayat (1) PP nomor 7 tahun 2022 tentang etika kelembagaan. Isi pasal ini setiap pejabat Polri wajib menjaga citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan polri. 

"Kemudian kami terapkan juga pasal 8 huruf c angka 1 dan 2 tentang PP nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri. Di sini juga sama, setiap pejabat polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum dan agama. 

Tak sampai di situ, Bripda FN juga dikenakan pasal 13 PP nomor 7 tahun 2022. Pasal ini menjelaskan setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. 

"Jadi 4 pasal ini akan kami terapkan kepada anggota kita inisial FN. Yakinlah kami akan memproses siapapun anggota yang terlibat dan pelanggaran akan kami proses sesuai perintah Kapolda dan Kapolri," tegasnya. 

Sementara terkait pengancaman dengan akan menyebarkan video mesum korban dilakukan Bripda FN, Zulham mengaku tak menemukannya. Pasalnya, video yang dipakai pengancaman terhadap korban agar mau berhubungan badan ternyata tidak ada.  

"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan FN ternyata tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," sebutnya. 

Terkait pengakuan korban yang dipaksa aborsi oleh Bripda FN, Zulham mengaku hal itu sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia menegaskan Propam Polda Sulsel hanya menangani kasus etik Bripda FN. 

"Terkait dengan aborsi, itu kasus ditangani pidana umum atau Ditreskrimum. Kami hanya menangani pelanggaran yang dilakukan anggota soal kode etik maupun disiplin," tegasnya.  

Setelah dinyatakan melanggar aturan, imbuh Zulham, saat ini Bripda FN sudah ditahan dalam Penempatan Khusus (Patsus). Ditahannya Bripda FN, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti. 

"Kemarin kita lakukan upaya penahanan khusus (Patsus). Kita amankan karena memang perbuatannya kita (takutkan) dia menghilangkan barang bukti. Ini sebagai bentuk bahwa wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah," tegasnya. 

(wsn/asm)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Terungkap Pengakuan AKP Ulil Ryanto kepada Keluarganya Sebelum Tewas Jadi Korban Polisi Tembak Polisi, Keluarga Makin Curiga...

Kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Terungkap satu bulan yang lalu, pria 34 tahun itu bilang..
Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Paman AKP Ulil Ryanto Beri Pesan Menohok untuk Anggota Polri Soal Perkara Polisi Tembak Polisi: Ini Harus Jadi Cambuk

Pesan menohok untuk para anggota Polri yang masih bertugas disampaikan oleh paman AKP Ulil Ryanto, Joni Mangin. Ia mengatakan agar saat ini para polisi harus..
Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Motif Polisi Tembak Polisi di Sumbar Terungkap, Isu Bekingan Tambang Ilegal Mencuat

Baru-baru ini kembali terjadi kasus polisi tembak polisi yang menggemparkan. Kali ini kasus tersebut terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Pengakuan Jujur Keluarga AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Tak Terbendung: Dia Tak Bisa Ditawar-tawar!

Korban polisi tembak polisi yang menewaskan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshar menyisakan kepedihan bagi keluarga mendiang. Dia bilang...
Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Polisi Tembak Polisi di Solok Bukan yang Pertama, Ini Deretan Kasus Polisi Tembak Polisi Lainnya

Belakangan ini kembali dikejutkan dengan kasus polisi tembak polisi yang kali ini terjadi di Solok, Sumatera Barat.
Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Memang Boleh Sampai Pekan Ke-11 Belum Kalah? Ini Catatan Mentereng Persib Bandung di Liga 1

Kemenangan atas Borneo FC 1-0 membuat Persib Bandung menjaadi satu-satunya tim yang belum terkalahkan sampai pekan ke-11 Liga 1.
Trending
Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Dengan Tegas Sebut AKP Dadang Iskandar dengan Sengaja 'Bidik' Kepala AKP Ulil, Katanya.....

Mantan Kabareskrim Polri Tahun 2009-2011 Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi mengatakan AKP Dadang Iskandar diduga sengaja berniat membunuh AKP Ryanto Ulil Anshar.
Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Cuma Bisa Baca Surat Qulhu pas Shalat, Kata Ustaz Adi Hidayat Hukumnya Diperbolehkan dengan Syarat Ini

Sebab umum dipahami bacaan surat pendek saat shalat diperbolehkan. Lantas, bolehkah hanya membaca Qulhu atau Al Ikhlas?. berikut penjelasannya Ustaz Adi Hidayat
Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Memangnya Islam Membolehkan Golput? Ternyata Kata Buya Yahya…

Buya Yahya menjelaskan pandangan dalam ajaran Islam tentang tidak memilih alias Golongan Putih atau golput saat momen pemilihan seperti pilkada saat ini.
Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terganjal Aturan FIFA, Australia Alami Nasib Apes Jelang Hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jelang hadapi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 tahun depan, Australia dapat satu kabar buruk lantaran tak bisa diperkuat pemain idaman mereka.
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Setelah Dor AKP Ulil, AKP Dadang Berniat Sikat Kapolres Solok Selatan

Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, ia diduga melanjutkan serangannya ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. 
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Selengkapnya
Viral