News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebohongan Terdakwa Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal Kembali Dibongkar Saksi Dipersidangan

Jimmy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh JPU dalam sidang kasus tambang emas ilegal Ratatotok di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tondano
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:02 WIB
immy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Minahasa, tvOnenews.com - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jimmy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakukau yang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Senin (16/10/2023).

Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, saksi Edward membeberkan sejumlah fakta bahwa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dalam hal ini PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) bertanggung jawab dan berhak membuat laporan Polisi apabila terdapat aktivitas pertambangan ilegal di dalam lokasi IUP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemegang IUP bertanggung jawab terdahap seluruh aktivitas pertambangan di dalam kordinat IUP dan berhak melaporkan ke Polisi apabila ada pertambangan ilegal," ujarnya.

Menurut saksi, pemegang IUP bertanggung jawab atas pengrusakan lingkungan dan lainnya yang terjadi di dalam lokasi pemegang hak IUP.

"Tanggung jawab diberikan full oleh pemegang IUP, orang yang masuk melakukan aktivitas pertambangan itu adalah ilegal, mereka tidak bisak masuk melakukan pertambangan di wilayah pemegang IUP walaupun mereka adalah pemilik tanah," jelasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Arny Christian Kumolontang yang saat itu menjabat sebagai komisaris mengaku melakukan aktivitas pertambangan di dalam lokasi PT BLJ karena mendapat surat teguran dari Dinas ESDM Provinsi Sulut, namun hal ini langsung dibantah oleh saksi. Dimana Dinas ESDM hanya memberikan surat teguran tapi bukan menyuruh melakukan aktivitas pertambangan tanpa melengkapi ijin.

Menurutnya, pihak perusahaan PT BLJ memang telah memiliki IUP, namun belum memiliki ijin Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dan Kepala Teknis Tambang (KTT) sehingga belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.

"Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus di buat tiap tahun walaupun tidak ada kegiatan, itu harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan," tegasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu Hakim Anggota kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Sekertaris Desa Ratatotok Selatan, Jumbran Laipo terkait penyitaan barang bukti pertambangan ilegal yang dilakukan Terdakwa Arny Cs di dalam lokasi perusahaan PT BLJ.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT