Namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sehingga mengetahui videonya disebar SJ melaporkannya di Mapolresta Kendari.
Fitrayadi menuturkan, dengan laporan serta bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa,” ujarnya.
Ia menambahkan dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui sakit hati terhadap korban.
“Motifnya, tersangka sakit hati kepada SJ karena nomor ponsel tersangka diblokir oleh SJ,” tambahnya.
Saat ini pelaku dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan anggota Polresta Kendari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (emr/frd)
Load more