Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Maros, Ikbal Ilyas menyebut, dari kasus BPNT Tahun 2020 di Maros, Kejari telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta.
“Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp 212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” bebernya. (wsn/frd)
Load more