Maros, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu orang tersangka, ZN (32) dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020. ZN merupakan Kordinator Wilayah 1 Sulsel dalam bantuan sosial tersebut.
“Kami tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan dari dua orang tersangka sebelumnya yakni MR dan NU. Setelah diselidiki, teryata ditemukan aliran uangnya itu mengarah pada ZN selaku koordinator wilayah,” ujar Wahyudi Eko Husodo, Kepala Kejari Maros, Kamis (5/10/2023).
Kajari menjelaskan, ZN dalam jabatannya sebagai Korwil 1 Sulsel ini diduga mengarahkan MR, dan NU meminta selisih harga kepada pemasok pada program BPNT Tahun 2020.
Kemudian dari hasil pemeriksaan keduanya, uang selisih tersebut diduga disetorkan kepada tersangka ZN. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1,3 miliar
“Dari hasil pemeriksaan uang yang diduga diterima oleh lelaki ZN yang saat ini sebagai alat bukti sebesar Rp. 220 juta,” Jelasnya.
Akibat perbuatanya Zainuddin dijerat pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Kejari Maros telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni NU sebagai Korkab BNPT Maros, dan MR kordinator penyaluran, yang saat ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Maros, Ikbal Ilyas menyebut, dari kasus BPNT Tahun 2020 di Maros, Kejari telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp212 juta.
“Kami sudah berhasil menyelamatkan Rp 212 juta, jadi masih ada Rp1,1 miliar yang belum,” bebernya. (wsn/frd)
Load more