GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terganjal Aturan Formal, Kasasi PTPP Ditolak PN Makassar

PN Makassar telah menolak upaya kasasi PTPP terhadap putusan perkara permohonan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan alasan tidak memenuhi syarat formal.
Jumat, 22 September 2023 - 16:17 WIB
PN Makassar tolak Kasasi PT Pembangunan Perumahan
Sumber :
  • idul abdullah

Makassar, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menolak upaya kasasi PT Pembangunan Perumahan (Pesero) Tbk (PTPP) terhadap putusan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Jumat (15/9/2023), dengan alasan tidak memenuhi syarat formal. 

Informasi ini disampaikan oleh Syamsuddin, Kuasa hukum CV Surya Mas selaku Pemohon PKPU terhadap PTPP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Surat pemberitahuannya sudah kami terima. Intinya kasasi PTPP tidak diterima karena tidak memenuhi syarat formal," ujar Kuasa hukum CV Surya Mas selaku Pemohon PKPU terhadap PTPP, Syamsuddin, Jumat (22/9/2023).

Adapun Isi Penetapan PN Makassar tersebut pada pokoknya yaitu permohonan kasasi PT Pembangunan Perumahan (PP) tidak dapat diterima karena tidak memenuhi Syarat Formal (TMS) dan berkas tidak dikirim ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, kemudian memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkaitan dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk melaporkan penetapan ini kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Syamsuddin mengapresiasi sikap PN Makassar. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUKPKPU) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2022, yang menyatakan bahwa putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi. Penetapan ini juga menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman teguh dalam menegakkan hukum serta tidak dapat diintervensi oleh pihak atau kekuasaan manapun.

"Dengan tidak diterimanya kasasi, maka harusnya putusan PKPU PTPP telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada para kreditur PTPP untuk mengajukan tagihan dan ikut serta dalam proses PKPU agar dapat bersama-sama Debitur mencari jalan keluar atas persoalan utang PTPP," ujar Syamsuddin.

Syamsuddin berharap agar PTPP menerima Putusan dan mengajukan Proposal Perdamaian dengan skema pembayaran yang baik dan dapat diterima oleh seluruh krediturnya. (ads/frd)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Usai Jejak Mertua Dwi Sasetyaningtyas Dikorek Warganet, Laporan Harta Syukur Iwantoro Ikut Terseret Polemik

Nama Syukur Iwantoro, mertua Dwi Sasetyaningtyas, ikut disorot. Warganet membongkar laporan kekayaan Rp3,09 miliar yang tercatat di LHKPN KPK.
Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Natalius Pigai Balas Sentilan Ketua BEM UGM Terkait MBG: Seirama dengan HAM!

Menteri HAM Natalius Pigai balas sentilan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto terkait pengiriman surat kepada UNICEF soal tuntutan kuat penghentian program MBG.
Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM

Deal Dagang RI–AS Diteken, Tarif Turun Tapi Risiko Menggunung: Dari Banjir Impor hingga Tekanan UMKM

MoU dagang RI–AS resmi diteken. Tarif turun, tapi risiko banjir impor, tekanan UMKM, dan ketimpangan perdagangan mulai jadi sorotan.
Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Unggahan Dwi Sasetyaningtyas Melebar, Pengakuan Soal Mobil, Sopir, hingga Ajudan Diduga Gunakan Fasilitas Negara

Kontroversi Dwi Sasetyaningtyas melebar setelah pengakuan dirinya soal mobil, sopir, hotel, dan ajudan saat riset memicu dugaan penggunaan fasilitas negara.
Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS Guncang Kesepakatan Dagang, Airlangga: Perjanjian RI–AS Tetap Jalan Meski Tarif Trump Dibatalkan

Putusan MA AS batalkan tarif Trump, Airlangga pastikan perjanjian dagang Indonesia–AS tetap berjalan sambil dikaji ulang dalam masa konsultasi 60 hari.
Ibu Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Kasus Anak di NTT, Pigai: Teror Tidak Mungkin dari Pemerintah

Ibu Ketua BEM UGM Diteror Usai Kritik Kasus Anak di NTT, Pigai: Teror Tidak Mungkin dari Pemerintah

Beberapa hari lalu, mencuat terkait kabar Ibu Ketua BEM UGM diteror. Hal ini terjadi, usai Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto melontarkan kritik terkait kasus anak

Trending

Pengamat Kritik Pedas Tingkah Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Pidanakan!

Pengamat Kritik Pedas Tingkah Anggota Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Tual: Pidanakan!

Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto lontarkan kritikan pedas terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob ke seorang Siswa di Tual,
Hasil Liga Inggris: Chelsea Puas Berbagi Poin untuk Geser Manchester United di Klasemen

Hasil Liga Inggris: Chelsea Puas Berbagi Poin untuk Geser Manchester United di Klasemen

Chelsea harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang 1-1 oleh Burnley pada lanjutan Liga Inggris, Sabtu (21/2/2026).
Bersinar di Liga Korea, Megawati Hangestri Pernah Titip Pesan Menyentuh untuk Pevoli Muda Indonesia

Bersinar di Liga Korea, Megawati Hangestri Pernah Titip Pesan Menyentuh untuk Pevoli Muda Indonesia

Sukses meniti karier di Liga Voli Korea selama dua musim, Megawati Hangestri Pertiwi membagikan pesan kepada para juniornya yang hendak berkarier abroad. (22/2)
Hasil Super League Penuh Kejutan: Persebaya Tersungkur, Arema dan Persis Alami Nasib Serupa

Hasil Super League Penuh Kejutan: Persebaya Tersungkur, Arema dan Persis Alami Nasib Serupa

Hasil Super League 2025/2026 pada pekan ke-22 berlangsung menarik perhatian pada Sabtu (21/2/2026).
Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan

Polri tidak hanya ungkap soal kepemilikan narkotika sekoper eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun, Polri juga bocorkan kronologi penyimpangan
Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Ketua BEM UGM Surati UNICEF Minta MBG Dihentikan, Pigai: Itu Menentang HAM

Langkah BEM UGM yang menyurati United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) dan meminta MBG dihentikan menuai respons keras dari Menteri HAM
Media Italia Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Itu Tampil Nyaris Sempurna Bareng Sassuolo

Media Italia Tak Habis Pikir dengan Jay Idzes, Kapten Timnas Indonesia Itu Tampil Nyaris Sempurna Bareng Sassuolo

Media Italia dibuat takjub dengan penampilan Jay Idzes saat Sassuolo menang 3-0 atas Hellas Verona. Kapten Timnas Indonesia itu tampil nyaris sempurna dan jadi kunci clean sheet Neroverdi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT