“Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut. Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil toyota calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil,” rinci Kombes Pol Iis Kristian.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.
“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.
“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di sana (perguruan tinggi tersebut) berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.
Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.
“Untuk masalah itu, kita akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” tutup Kombes Pol Gani Siahaan. (Mdz/frd)
Load more