Pasca kejadian, korban penikaman melapor penganiayaan dengan senjata tajam. Sementara pelaku juga melapor ke polisi atas kasus perselingkuhan atau perzinaan. Polisi pun memanggil sejumlah saksi. Termasuk istri pelaku dan mertua pelaku. Polisi kini menahan pelaku penganiayaan di Mapolsek Ujung.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 dengan undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan untuk kasus dugaan perzinaan masih didalami pihak kepolisian.(rdr/frd)
Load more