"Tapi kedepannya kami akan perketat lagi aturannya, ya minimal bisa membuktikan bahwa yang datang mengurus rekomendasi tersebut benar berprofesi petani dan akan digunakan untuk traktor atau kombain," kata Islamuddin.
Dia menambahkan, rekomendasi pembelian solar yang dikeluarkan dinas pertanian, jumlahnya terbatas. Setiap petani hanya diberikan jatah 60 liter setiap harinya.
"Bisa juga lebih dari 60 liter, tergantung dari kebutuhan dan peruntukannya, dan tetap kita awasi," ujarnya.
Namun pasca adanya temuan soal penyalahgunaan solar subsidi, Islamuddin mengaku akan memperketat menerbitkan surat rekomendasi.
Menanggapi itu, Ismail Wahid, tokoh pemuda di Luwu, justru meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang sengaja menimbun solar subsidi. Dia juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga tegas memberikan sanksi kepada pengelola SPBU yang nakal.
"Solar tidak langka, tapi yang terjadi ada oknum yang melangsir untuk dijual kembali, dan parahnya karena pemandangan ini terjadi di depan mata kita, tapi kita diam," kata Ismail Wahid.
Menurut Ismail, solar di SPBU tidak bertahan lama, setelah pembongkaran dari tangki pertamina, langsung habis dalam tempo satu atau dua jam saja.
Load more