Luwu, tvOnenews.com - Solar subsidi pemerintah di sejumlah Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diborong pelangsir. Setiap hari belasan mobil minibus berbahan bakar solar mengantri di SPBU, solar subsidi yang dibeli di SPBU kemudian dijual pada beberapa oknum penimbun solar, selanjutnya solar subsidi ini dijual lagi ke perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Setiap hari seperti itu pak, mobil panter yang mengantri di SPBU seluruhnya adalah pelangsir, mereka sudah saling kenal dengan operator atau pengawas di SPBU," kata seorang warga, yang minta namanya tidak disebutkan, Selasa (22/8/2023).
Warga menuturkan, para pelangsir solar ini mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan Desa, Kelurahan atau Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan.
"Tapi faktanya yang mengambil surat rekomendasi ini rata-rata bukan nelayan atau petani, mereka pelangsir dan penimbun solar, operator SPBU juga tidak bisa disalahkan, karena mereka bekerja sesuai rekomendasi yang diperlihatkan," ujarnya.
Setiap hari, mobil pelangsir solar subsidi ini membeli hingga 30 jeriken solar. Jeriken yang sudah terisi penuh dengan solar, lalu dibawa ke gudang penimbun di Seppong, Cilallang dan Larompong.
"Kalau sudah cukup 10 ton, baru dijemput tangki industri, ini terjadi sekali dalam sepekan," katanya lagi.
Islamuddin, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Luwu mengatakan pemberian rekomendasi pada petani yang datang ke kantornya berdasarkan surat rekomendasi dari kantor desa atau kelurahan.
"Tapi kedepannya kami akan perketat lagi aturannya, ya minimal bisa membuktikan bahwa yang datang mengurus rekomendasi tersebut benar berprofesi petani dan akan digunakan untuk traktor atau kombain," kata Islamuddin.
Dia menambahkan, rekomendasi pembelian solar yang dikeluarkan dinas pertanian, jumlahnya terbatas. Setiap petani hanya diberikan jatah 60 liter setiap harinya.
"Bisa juga lebih dari 60 liter, tergantung dari kebutuhan dan peruntukannya, dan tetap kita awasi," ujarnya.
Namun pasca adanya temuan soal penyalahgunaan solar subsidi, Islamuddin mengaku akan memperketat menerbitkan surat rekomendasi.
Menanggapi itu, Ismail Wahid, tokoh pemuda di Luwu, justru meminta ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang sengaja menimbun solar subsidi. Dia juga mendesak PT Pertamina Patra Niaga tegas memberikan sanksi kepada pengelola SPBU yang nakal.
"Solar tidak langka, tapi yang terjadi ada oknum yang melangsir untuk dijual kembali, dan parahnya karena pemandangan ini terjadi di depan mata kita, tapi kita diam," kata Ismail Wahid.
Menurut Ismail, solar di SPBU tidak bertahan lama, setelah pembongkaran dari tangki pertamina, langsung habis dalam tempo satu atau dua jam saja.
"Padahal kalau normal, bisa sampai malam baru habis, sekarang tidak lagi, hanya dalam waktu satu jam, solar di SPBU sudah habis," ujarnya.
Ismail mengaku mendukung Polres Luwu, untuk segera menindak para oknum penimbun solar subsidi ini.
"Maksimal 10 liter perhari pak. Solar itu kami pakai untuk bahan bakar traktor, dalam sehari kebutuhannya hanya 5 liter, jadi mustahil kalau ada yang pakai rekomendasi sampai 60 liter perhari, itu pasti mereka jual," katanya.
Syarif juga mendukung jika Dinas Pertanian memperketat aturan menerbitkan rekomendasi.(Has/frd).
Load more