Seorang Pemuda di Gowa Diduga Dijebak, Disiksa dan Dipaksa Mengaku sebagai Pemilik 1.000 Butir Obat Daftar G oleh Polisi
- Idris Tajannang-tvOne
"Jadi semua yang saya sebutkan tadi tidak ada yang diperiksa. Malah salah satunya seperti Wahyu justru dibebaskan. Sementara Kasrianto menjadi orang yang seolah-olah memesan paket dan akan mengedarkan obat-obatan daftar G tersebut,” terangnya.
Yusri menegaskan pihaknya akan berjuang maksimal di persidangan mengawal kasus yang dinilainya diskriminatif itu.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil upaya seperti Dumas terkait ketidakprofesionalan penyidik Polda Sulsel dalam memproses dugaan tindak pidana ini. Termasuk jaksa, kami akan melakukan surat pengaduan terkait ketidak telitian dan kurang profesional dalam menangani perkara ini,” sambungnya.
Yusri menyebut ada sejumlah barang bukti yang dihilangkan dalam persidangan Kasrianto.
"Pembungkus paket yang tertulis pengirim dan penerima itu dihilangkan. Yang ditampilkan hanya toples dan isinya obat daftar G itu,” imbuhnya.
Menanggapi kasus yang dialami Kasrianto, Ketua Forum Masyarakat Anti Mafia Hukum Yakobus ikut angkat bicara.
Ia mengatakan Kasrianto diduga dikriminalisasi. Pasalnya, sejumlah pihak yang diduga terlibat justru tidak dipanggil oleh pihak kepolisian.
"Harusnya penyidik kepolisian kembangkan ini kasus. Tidak bisa hanya Kasrianto sendirian yang ditangkap. Jangan sampai ini memiliki jaringan besar,” ujar Yakobus.
Hal yang menurut Yakobus sangat tidak profesional adalah pihak kepolisian tidak pernah memanggil orang tua Kasrianto mulai dari dia ditangkap sampai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy yang dikonfirmasi via WhatsApp mengenai dugaan diskriminasi terhadap Kasrianto mengatakan dia belum mengetahuinya soal perkara ini.
"Saya belum tahu,” tulisnya, Senin (21/8/2023).
Darmawan sendiri akan mengecek kasus tersebut ke anggotanya yang menangani perkara ini.
"Nanti saya tanyakan ke anggota," tutupnya. (itg/nsi)
Load more