Namun setelah viral di media sosial, aksi panjat tower setinggi 20-30 meter untuk kibarkan bendera merah putih ini justru menuai pro dan kontra.
Wakapolres Maros, menjelaskan lohaknya telah melakukan penyelidikan. Polisi yang telah menerima video aksi panjat tower di desa Uludaya, akan mencari dan menegur pelaku serta pembuat konten video tersebut.
"Belum ada laporan (resmi), penyampaian ke kita kami baru dapat dari rekan-rekan dan kepada tersangka kami (akan) beri himbau karena itu berbahaya," jelasnya.
Halaman Selanjutnya :
Kompol Alamsyah menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak meniru aksi yang dilakukan oleh pemuda bak spider man memanjat tower dan mengibarkan bendera merah putih tanpa alat pengamanan.
Load more