Update Penikaman Jurnalis : Oknum ASN Diduga Bayar Rp. 2 Juta Kepada Eksekutor Untuk Aniaya Wartawan di Baubau
Bukti bayar Oknum ASN berinisial DH ini, terlihat pada bukti transfer kepada eksekutor pelaku penikaman terhadap wartawan di Baubau, 2 HP, 1 motor disita Polisi
Jumat, 28 Juli 2023 - 19:13 WIB
Sumber :
- Erdika
Kapolres menjelaskan, dari laporan itu, pihaknya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan enam orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan korban, merujuk ketiga pelaku.
Dalam kesempatan konfrensi pers tadi, Kapolres juga menegaskan untuk menjamin kerja-kerja jurnalistik. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, Ia meminta kepada awak media untuk jangan ragu dan takut melaporkan kepada pihak berwajib.
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan mereka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(emr/mtr).
Load more