Makassar, tvOnenews.com - Unjuk rasa warga Bara-baraya menolak penggusuran di depan Pengadilan Negeri Makassar terkait sidang putusan sengketa lahan Bara-baraya berlangsung ricuh, warga terlibat aksi saling dorong dengan polisi, Selasa (13/6/2023).
"Pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut mencederai proses demokrasi hukum di Indonesia. Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujar Kuasa hukum warga, Ridwan.
Aksi unjuk rasa penolakan penggusuran yang dilakukan oleh ratusan warga Bara-baraya, Kota Makassar, ricuh dan terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian, lantaran warga yang berunjuk rasa ingin membakar ban bekas namun dihalangi petugas, hingga warga emosi dan marah mendorong petugas.
Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris, mereka menilai pengadilan tidak berpihak ke masyarakat.
"Kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana),” ungkapnya.
Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD, padahal lahan ini bukanlah wilayah asrama TNI.
Mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.
Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan warga sebagai tergugat. Namun putusan itu digugat oleh Kodam ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun Hakim Kasasi memutuskan bahwa gugatan Kodam XIV Hasanuddin dikabulkan.
"Hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan adil. Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama dokumen yang dimiliki warga," jelasnya.
Ia juga mengaku heran sebab salah satu penggugat atas nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV tidak pernah hadir dalam persidangan. Alasannya, orangnya sudah berusia ratusan tahun.
Meski warga Bara-baraya tidak dikabulkan putusan dalam sidang vonis hari ini, ratusan warga Bara-baraya yakni pemilik28 unit rumah, menolak penggusuran dan tetap bertahan di rumahnya masing-masing lantaran mereka telah puluhan tahun lamanya tinggal di rumah tersebut yang kini diklaim oleh ahli waris tersebut.(mnr/ask)
Load more