"Saat itu pelaku dan korban bersama beberapa rekan korban sedang mengkonsumsi minuman keras, namun tiba-tiba korban menuju kamar kecil dan saat itu juga pelaku mengikuti korban dan kemudian terjadi persetubuhan," tegas Kapolsek
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku FM alias Je kemudian langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Kotamobagu. Bahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rku/ask)
Load more