Kotamobagu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Polsek Kotamobagu, Sulawesi Utara, berhasil mengamankan seorang pemuda inisial FM alias JE (21), tepatnya di kediamannya di Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, setelah dilaporkan melakukan persetubuhan anak di bawah umur inisial AH (16), Selasa (13/06/2023).
"Kasus persetubuhan terbongkar setelah orang tua korban melihat korban pulang ke rumah yang sudah dipengaruhi minuman keras, lebih parahnya lagi ibu korban juga mendapati ada tanda ciuman di bagian tubuh korban, sehingga kasus ini langsung dilaporkan ke kantor polisi.ungkap Kapolsek Kotamobagu.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Luther Ta'dung mengatakan, kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku inisial FM alias Je terhadap korban ini terbongkar setelah orang tua korban mendapati anaknya yang pulang ke rumah dalam kondisi sudah dipengaruhi minuman keras.
Lebih parah lagi bagian leher korban terdapat tanda ciuman sehingga orang tua korban menanyakan hal tersebut dan kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, dalam pemeriksaan pelaku FM juga mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban inisial AH, aksi persetubuhan tersebut bukan dikarenakan antara pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran, melainkan hanya karena keduanya sudah dipengaruhi minuman keras beralkohol.
"Hasil pemeriksaan di mana pelaku mengaku bahwa antara dirinya dan korban tidak ada hubungan pacaran, namun karena keduanya sudah dipengaruhi minuman keras," tambah Kompol Luther Ta'dung.
Sebelumnya berdasarkan pemeriksaan baik pelaku dan korban, di mana terungkap bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku FM terhadap korban AH terjadi saat pelaku dan korban serta beberapa rekan korban sedang asik pesta minuman keras secara bersama-sama di salah satu kos-kosan milik warga di wilayah Kota Kotamobagu dan saat itu juga pelaku akhirnya nekat melakukan persetubuhan saat korban menuju kamar kecil.
"Saat itu pelaku dan korban bersama beberapa rekan korban sedang mengkonsumsi minuman keras, namun tiba-tiba korban menuju kamar kecil dan saat itu juga pelaku mengikuti korban dan kemudian terjadi persetubuhan," tegas Kapolsek
Usai menjalani pemeriksaan, pelaku FM alias Je kemudian langsung dibawa ke ruang tahanan Polsek Kotamobagu. Bahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UUD no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(rku/ask)
Load more