Selayar, tvOnenews.com - Tersangka Berinisial UCC (32), pemilik narkotika jenis ganja 1 kg jaringan Medan yang diringkus Tim Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar, Kamis (1/6/2023) siang, dijemput Tim BNNP Sulsel di Mapolres Kepulauan Selayar, untuk dibawa ke Makasaar guna pengembangan pemeriksaan.
"Tersangka ini ditangkap oleh teman-teman di Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar dan sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan kami. Barang buktinya 1 kg ganja dan hari ini tersangka dibawa ke Makassar melalui jalur kapal feri,” jelas Akp Ahmad Budiarto, Kepala Seksi Intelijen Bidang Brantas BNNP Sulsel, Kamis (1/6/2023).
Ia menyebut bahwa peredaran ganja sudah merambah ke wilayah Sulawesi Selatan termasuk Selayar dan tersangka yang ditangkap adalah terduga bandar yang masuk jaringan Medan.
“Modus tersangka memasukkan ganja ke Sulawesi Selatan melalui layanan parsel setelah sebelumnya mentransfer uang ke pemesannya yang ada di Gowa. Hal ini terungkap setelah pemesan tertangkap dan menyebut bahwa ganja 1 kg ini adalah milik tersangka,” jelasnya.
Sementara itu Humas Polres Kepulauan Selayar saat dikonfirmasi membenarkan adanya penjemputan tersangka pengedar dan pemilik ganja di Mapolres.
Guna pengembangan kasus ini khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar, sopir Ucca bernama Ramadan kini menjalani pemeriksaan intensif di Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar. Termasuk mengamankan lintingan ganja bekas pakai sebagai barang bukti.(ain/ask)
Load more