Palu, tvOnenews.com - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan kasus asusila terhadap ABG 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong. Saat ini polisi kembali menangkap dua tersangka asusila dan memburu tiga orang lainnya.
“Saat ini kasus persetubuhan anak di bawah umur ini diambil alih penyidikannya oleh Polda Sulawesi Tengah. Para tersangka juga akan kita tahan di Polda Sulteng,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu (31/5/2023).
Kasus asusila yang menimpa ABG 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong oleh 11 orang pelaku kini ditangani oleh pihak polda sulawesi tengah. Demikian pula dengan para tersangka yang sudah ditangkap, kini ditahan di Mapolda Sulteng.
Sementara satu orang oknum polisi yang diduga ikut terlibat dalam aksi asusila itu, kini sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Polisi masih mencari bukti lain keterlibatan oknum polisi itu. Namun pihak Polda Sulteng menyebut akan terbuka dalam penangan kasus oknum polisi itu.
Saat ini, polisi juga menangkap dua dari lima pelaku yang buron. Salah satu dari dua pelaku yang ditangkap itu adalah pacar korban RO berinisial FN.
Dengan begitu, sudah tujuh tersangka yang ditahan pihak kepolisian. Sementara, 3 orang lainnya kini masih buron dan masuk DPO pihak kepolisian.
“Para tersangka itu adalah HR alias Pak Kades (43 th), salah satu Kades di wilayah Parigi Moutong, ARH alias Pak Guru (40 th), seorang ASN guru SD di Sausu, AK alias A (47 th), AR alias R (26 th), MT alias E (36 th), FN (22 th) yang berprofesi mahasiswa, K alias GD (32 th), AW, AS dan AK yang kini masih buron,” kata Kapolda.
Satu terduga pelaku lain adalah MKS, oknum anggota Polri yang hingga kini masih dalam pemeriksaan. Polisi juga memeriksa 6 orang saksi.(ami/ask)
Load more