News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 WNA Asal Nepal Diamankan Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tual

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mengamankan 4 WNA asal Nepal. Mereka saat ini sementara ditahan untuk menjalani pemeriksaan rutin dari Imigrasi Kelas II Tual
Rabu, 31 Mei 2023 - 18:47 WIB
empat imigiran gelap asal Nepal berhasil diamankan petugas Petugas Imigrasi Kelas II TPI Tual
Sumber :
  • christ belseran

Tual, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual mengamankan empat (4) Warga Negara Asing (WNA) asal Nepal, Pada Kamis, (11/5/2023) lalu. Mereka saat ini sementara ditahan untuk menjalani pemeriksaan rutin dari pihak Imigrasi Kelas II Tual guna mendalami temuan yang disampaikan dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.

“Halnya hasil laporan dari hasil pengamanan yang dilakukan oleh Tim Gabungan Aparat dari Saumlaki, KKT, dimana dari kejadian tersebut tentunya diduga telah melanggar ketentuan Pasal 75 UU No. 6 tentang Keimigrasian, bahwasannya mereka tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Seksi Intel dan Penidakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Ide Bagus Made Suandita, Rabu (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan, empat WNA yang berhasil diamankan di Kota Saumlaki, KKT diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan perjalanan secara illegal dengan tujuan akhir yaitu ke Negara Australia dan bertentangan dengan Pasal 75 UU Nomor 6 tentang Keimigrasian.

Namun demikian dirinya menjelaskan, hasil pemeriksaan belum bisa dipastikan adanya percobaan untuk melitas di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pihak Imigrasi II TPI Tual, masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Tanimbar yang masih melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut.

“Kami dari Imigrasi II TPI Kota Tual masih menunggu dari Polres Kepulauan Tanimbar yang saat ini masih melakukan penyelidikan terkait permasalahan tersebut, dan rencananya ke-4 WNA Nepal akan menjadi saksi terkait perjalanan dan pihak pihak yang memfasilitasi hingga mereka tiba di Maluku,” terangnya.

Lanjutnya, sesuai peraturan mereka akan menjalani pemeriksaan. Mereka juga katanya akan dibatasi selama 30 hari. Saat ini, kata Suandita, mereka sementara berada di ruang detensi Imigrasi Tual dan dalam rencana mereka akan dikembalikan atau dideportasi.

Untuk diketahui, empat Warna Negara Asing (WNA) asal Negara Nepal, kabarnya bakal melakukan perjalanan secara ilegal dan rencana akan masuk ke Negara Australia melalui kawasan Timur Indonesia, setelah mereka diciduk aparat kepolisian di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku.

Keempat WNA asal Nepal yang ditangkap adalah Sal Bahadur Karki Wama dengan nomor passport 58017301095, Bikram Malla dengan nomor Passport 58017701232, Binod Kumar Budha Wama dengan nomor Passport 58017407681, Angga Bahadur Shahi dengan nomor Passport 08370425, dimana  mereka berencana menyeberang ke Negara Kanguru secara ilegal namun berhasil ditangkap lantaran gerak-gerik mereka yang mencurigakan.

Ke empat WNA ini masuk ke Suamlaki melalui jalur udara dan menggunakan penerbangan komersil Wings Air nomor penerbangan IW 1514 dan tiba di Bandara Mathilda Batlayery, Saumlaky, Jl.Mangkawar, Kecamatan Wetamrian, KKT, Maluku, sabtu (6/05/2023) pukul 10.00 WIT.

Informasi yang diterima dari salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan menerangkan, empat WNA asal Negara Nepal ini masuk ke Indonesia bermodus untuk berwisata, bahkan mereka sempat dijemput oleh salah satu pemandu wisata (tour guide).

“Empat WNA ini pun sempat menginap di salah satu penginapan, Saumlaki yang letaknya tepat di belakang Bank BRI, bahkan bukannya menetap di penginapan tersebut, empat pria ini pun sempat kabur hingga memunculkan kecurigaan,” kata sumber yang tidak ingin namanya diberitakan.

Dijelaskan sumber media ini, setelah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk aparat Intelengent TNI/POLRI, ke empat WNA ini pun berhasil dimanakan disaat mereka berada di sekitar lokasi pelabuhan Saumlaki, pada minggu (7/5/2023) sekira pukul 03.49 WIT. Setelah itu mereka kemudian diamankan polisi.

Dari hasil penelusuran, empat warga negara Nepal ini diketahui juga sempat menginap di penginapan warga di Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan. Kedatangan empat WNA ini membuat aparat TNI /Polri harus melakukan penyisiran bahkan operasi di perairan Kota Saumlaki.

Informasi lain menyebutkan masuknya empat warga negara Nepal di Indonesia pada tanggal 1 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Jalan Raya Gusti Ngrah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Mereka sempat tinggal di Kota Bali selama tiga hari, dan masuk ke Saumlaki melalui Jakarta, Makasar, Ambon hingga ke Saumlaki.

Setelah berhasil diamankan aparat Kepolisian KKT, Pihak Polisi berhasil mengamankan sejumlah mata uang Dolar Australia. Mereka juga diketahui mengantongi visa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) B211A dengan waktu izin tinggal selama 60 hari di Indonesia dan via mereka ini disahkan oleh pihak Imigrasi Denpasar –Bali. Kendati demikian mereka sempat diamankan pihak Polres KKT tepatnya di gedung Satintelkam Polres KKT untuk menjalani pemeriksaan dan disaksikan oleh pihak Imigrasi. Sayangnya pemeriksaan mendapat kendala karena empat warga Nepal ini kurang fasih berbahasa Inggris sehingga menghambat pencarian informasi.

Saat ini WNA asal Nepal ini, tengah menjalani pemeriksaan intens dari Imigrasi Tual. Meski demikian pihak Imigrasi akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Polres KKT Saumlaki yang sempat melakukan pemeriksaan awal dan juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang dolar Australia yang dikantongi empat WNA asal Nepal ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ris/asm)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT