" Saat pemeriksaan, anggota saya mendapati sebanyak 36 karung plastik yang berisikan sebanyak 1,8 Ton atau 1.800 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus yang rencananya akan dijual bebas di Wilayah Gorontalo.tutup Kapolsek Taufik Anis.
Usai dilakukan pemeriksaan dan berhasil menyita Minuman Keras Jenis Cap Tikus ini, Jajaran Kepolisian Polsek Posigadan kemudian selain mengamankan kendaraan juga langsung menyerahkan barang berupa Minuman Keras tersebut Ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (rfk)
Load more