Kotamobagu, tvOnenews.com - Jajaran Kepolisian Polsek Posigadan, Bolaang Mongondow Selatan, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,8 Ton Miras jenis Cap Tikus berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan yang rencananya akan di bawa menuju Provinsi Gorontalo, Minggu ( 21/5/2023).
"Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1.8 ton ini, terungkap saat sejumlah personil kepolisian Polsek Posigadan sedang melaksanakan KRYD di perbatasan Bolmong Selatan dan Provinsi Gorontalo. ungkap Taufik Anis, Kapolsek Posigadan.
Saat melaksanakan KRYD, para anggota kepolisian kemudian menghentikan satu unit kendaraan jenis R4 berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, yang saat itu akan melintas di wilayah perbatasan dengan tujuan perjalanan menuju Provinsi Gorontalo.
"Awalnya kami menghentikan satu unit Mobil R4 berasal dari Minahasa Selatan yang melintasi wilayah perbatasan, untuk menuju Provinsi Gorontalo. tambah Taufik Anis.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam kendaraan tersebut Polisi menemukan sebanyak 1,8 Ton Minuman Keras jenis Captikus atau sebanyak 1.800 liter miras yang telah dikemas di dalam 36 karung plastik, yang rencananya akan di bawa untuk dijual bebas di wilayah Provinsi Gorontalo.
" Saat pemeriksaan, anggota saya mendapati sebanyak 36 karung plastik yang berisikan sebanyak 1,8 Ton atau 1.800 liter Minuman Keras jenis Cap Tikus yang rencananya akan dijual bebas di Wilayah Gorontalo.tutup Kapolsek Taufik Anis.
Usai dilakukan pemeriksaan dan berhasil menyita Minuman Keras Jenis Cap Tikus ini, Jajaran Kepolisian Polsek Posigadan kemudian selain mengamankan kendaraan juga langsung menyerahkan barang berupa Minuman Keras tersebut Ke Satuan Reskrim Narkoba Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. (rfk)
Load more